Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Bta TIARA MONICA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Susanto, SHTIARA MONICA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama tempat lahir Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon yang semula tertulis OKU Timur, menjadi Tanjung Bulan;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk membuat pembetulan atau perbaikan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

ATAU

Maka dalam Peradilan yang baik, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak