Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja) Arimogan Subadio Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arimogan Subadio
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 118.773.058,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 007/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2020 tanggal 23 September 2020;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp118.773.058,-(Seratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHGB No. 00148/Tanjung Baru Tanggal 12 Oktober 2020; SU No. 03737/Tanjung Baru/2020 Tanggal 09 Oktober 2020 an. Arimogan Subadio;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHGB No. 00148/Tanjung Baru Tanggal 12 Oktober 2020; SU No. 03737/Tanjung Baru/2020 Tanggal 09 Oktober 2020 an. Arimogan Subadio untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak