Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
206/Pid.Sus/2024/PN Bta | RAHMAT ZAINUDIN, SH | MIKO KURNIA SANDI BIN PIDI SAWIRAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 206/Pid.Sus/2024/PN Bta | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-710/L.6.23/Enz.2/04/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | Primair -------- Bahwa terdakwa MIKO KURNIA SANDI BIN PIDI SAWIRAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di sebuah Sekolah Menangah Atas yang beralamat di Desa Bandar Alam , Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------ -------- Berawal Pada han Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menelpon ADE (DPO) melalui media whatsapp lalu Terdakwa MIKO KURNIA SANDI memesan seperempat kantong narkotika jenis sabu ke ADE (DPO) lalu Terdakwa berangkat menuju SMA yang ada di Desa Bandar Alam lalu terjadilah transaksi jual beli narkotika jenis sabu anatra TERDAKWA dengan ADE (DPO) sebanyak seperempat kantong dengan dibayarkan uang sebesar Rp.3.000.000,- lalu terdakwa pulang kerumahnya kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil narkotika dan dijual dengan harga paket Rp.750.000 lalu kemudian pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20:30 WIB Terdakwa yang pada saat itu duduk diruang tamu di rumahnya di Desa Simpang Campang Kecamatan Kisam Ilir Kab. Ogan Komering Ulu Selatan pada saat dilakukan penangkapan oleh Saksi Ahmad Muharom Saribi Bin Hasanul Aini, Haryanto dan Bimo Arnol Sakristi kemudian dilakukanlah penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,205 gram netto, 1 satu buah plastic merek Vaseline yang berbentuk kotak, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna biru degan nomor imei 358482475996672 dengan kartu sim telkomsel dengan nomor 0813-7958-2833, 2 (dua) bal plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tanpa merk dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru muda merk DENPIER.,------------------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 278/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh , Yan Parigosa.S.Si,. M.T., Niryasti, S.Si., M.Si. dan Made Ayu Shinta, A.M,. A.Md., S.E. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa--BB 469/2024/NNF-- Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menjual dan Membeli Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------
Subsidair -------- Bahwa terdakwa MIKO KURNIA SANDI BIN PIDI SAWIRAN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa MIKO KURNIA SANDI BIN PIDI SAWIRAN di Simpang Campang , Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------- -------- Berawal Pada han Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa menelpon ADE (DPO) melalui media whatsapp lalu Terdakwa MIKO KURNIA SANDI memesan seperempat kantong narkotika jenis sabu ke ADE (DPO) lalu Terdakwa berangkat menuju SMA yang ada di Desa Bandar Alam lalu terjadilah transaksi jual beli narkotika jenis sabu anatara terdakwa dan ADE (DPO) sebanyak seperempat kantong dengan dibayarkan uang sebesar Rp.3.000.000,- lalu terdakwa pulang kerumahnya kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil narkotika dan dijual dengan harga paket Rp.750.000 lalu kemudian pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20:30 WIB Terdakwa yang pada saat itu duduk diruang tamu di rumahnya dilakukan penangkapan oleh Saksi Ahmad Muharom Saribi Bin Hasanul Aini, Haryanto dan Bimo Arnol Sakristi kemudian dilakukanlah penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastic klip bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,205 gram netto, 1 satu buah plastic merek Vaseline yang berbentuk kotak, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna biru degan nomor imei 358482475996672 dengan kartu sim telkomsel dengan nomor 0813-7958-2833, 2 (dua) bal plastic klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tanpa merk dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru muda merk DENPIER.,------------------------------------------ -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 278/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh , Yan Parigosa.S.Si,. M.T., Niryasti, S.Si., M.Si. dan Made Ayu Shinta, A.M,. A.Md., S.E. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa--BB 469/2024/NNF-- Kristal-kristal putih pada tabel pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.--------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
Lebih Subsidiair --------- Bahwa terdakwa MIKO KURNIA SANDI BIN PIDI SAWIRAN pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa MIKO KURNIA SANDI BIN PIDI SAWIRAN di Simpang Campang , Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------- -------- Bahwa setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ADE (DPO) di pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14:00 WIB terdakwa pulang dan langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu sendirian dengan cara menyiapkan sebuah botol air mineral yang sudah disediakan lalu botol tersebut diisi dengan menggunakan air kurang lebih setengah dari botol yang digunakan tersebut, kemudian tutup dari botol tersebut diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah dengan menggunakan paku, lalu ditambah satu lagi pipet yang dimasukkan kedalam botol dengan cara dipanaskan menggunkan korek api gas ke tututp botol tersebut selanjutnya pirek kaca dipasangkan ke salah satu ujung pipet yang telah dibengkokan, kemudian pirek kaca yang sudah berisi narkotika jenis sabu, dibakar menggunakan korek api gas dan dihisap menggunakan mulut melalui pipet yang satunya lagi dan dihisap hingga narkotika jenis sabu yang berada didalam pirek kaca tersebut habis dan yang dirasakan oleh terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut badan terasa segar berstamina.------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Palembang dengan No. LAB.: 0432/NNF/2023 pada hari senin tanggal 20 Februari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rio Nababan S.I.K., M.H., Edhi Suryanto, S.Si., Apt., MM., MT., Niryasti, S.Si., M.Si dan Andre Taufik, ST., MT. Pemeriksa forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri di Laboratorium Forensik Cabang Palembang antara lain:-----------
Kesimpulan: Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 10 ml tersebut Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |