Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2022/PN Bta PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., KANCA BATURAJA UNIT GUMAWANG 1.EDI AVENDI
2.WINARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2022/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., KANCA BATURAJA UNIT GUMAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI AVENDI
2WINARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 109.276.109,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 109.276.109,- (Seratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh enam ribu seratus sembilan rupiah) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan asli SPH.593.82/81/MS.II/2016 An EDI AVENDI Seluas 950 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;
  4. Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPH.593.82/81/MS.II/2016 An EDI AVENDI Seluas 950 M sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunanTanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Asli Surat SPH.593.82/81/MS.II/2016 An EDI AVENDI Seluas 950 M tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  7.  

    Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak