Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Bta Cik Alibion Supik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Cik Alibion
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi Saputra, SHCik Alibion
Tergugat
NoNama
1Supik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige     Daad) yang merugikan Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Pengakuan Hak     atas Tanah (SPPHT) Nomor Register Desa : 593/02/2006 dan Nomor Register     Kecamatan: 593/075/2006 tanggal 17 Februari 2006

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta     kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal       yang terletak di Desa Bangsa Negara RT. 17 RW. 06 Kecamatan Belitang Madang Raya.     Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai, seketika dan     sekaligus kepada Penggugat sejumlah Rp322.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta     Rupiah);

6. Menghukum Tergugat Membayar Ganti Rugi Immateriil kepada Penggugat secara tunai,     seketika dan sekaligus sejumlah Rp120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah);

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya     hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara     ini;

Atau :

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak