| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2026/PN Bta | Cik Alibion | Supik | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2026/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair : 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata; 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Pengakuan Hak atas Tanah (SPPHT) Nomor Register Desa : 593/02/2006 dan Nomor Register Kecamatan: 593/075/2006 tanggal 17 Februari 2006 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di Desa Bangsa Negara RT. 17 RW. 06 Kecamatan Belitang Madang Raya. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat sejumlah Rp322.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah); 6. Menghukum Tergugat Membayar Ganti Rugi Immateriil kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sejumlah Rp120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah); 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau : Subsidair : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
