Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Bta RIYAN ARIANTO, S.E YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/09/II/Res.1.24/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIYAN ARIANTO, S.E
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN telah melakukan Tindak Pidana Ringan pada Hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 01.45 Wib terhadap 2 ( dua ) orang sopir mobil truck yang mengangkut beras yang sedang melintas di Jl. Lintas Sumatera Desa Kota Baru Barat Kec. Martapura Kab. OKU Timur tepatnya di Pos HK Depan Rumah Makan Pahala, dengan cara: -------------

Menerima uang sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ) yang telah diberikan oleh saksi PABEAN FER Bin IDHAM SUSENO dan saksi ALDI SUPRIADI Bin BAKRI masing – masing sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) mengetahui kejadian tersebut saksi AGUS PUTRA UTAMA, S.H. dan saksi ANJAS ASMARA, S.E. bersama dengan ke 3 ( tiga ) orang rekan anggota lainnya yang saat itu sedang melintas untuk melaksanakan giat patroli di wilayah hukum Polsek Martapura langsung mengamankan dan melakukan interogasi kepada para saksi dan terdakwa. Menurut keterangan para saksi, mereka memberikan uang kepada terdakwa YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN  dikarenakan merasa takut apabila tidak memberikan uang maka akan mendapat gangguan atau diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal saat melintas disepanjang jalan tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dari terdakwa YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN, Saksi AGUS PUTRA UTAMA, S.H. dan Saksi ANJAS ASMARA, S.E. menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) dengan rincian uang kertas sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) sebanyak 6 ( enam ) lembar dan uang kertas sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) sebanyak 2 ( dua ) lembar berikut 1 (Satu) lembar kertas warna putih yang berisikan rekapan Nopol kendaraan dan 1 (Satu) buah pena warna cokelat kemudian dari dalam pos HK ditemukan 1 (Satu) buah senter bewarna hitam merk LUBY Type : L – 2675B. Sedangkan menurut keterangan terdakwa kepada saksi AGUS PUTRA UTAMA, S.H. dan saksi ANJAS ASMARA, S.E. bahwa uang sebesar Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) diantaranya adalah milik saksi PABEAN FER Bin IDHAM SUSENO dan saksi ALDI SUPRIADI Bin BAKRI sebesar Rp. 20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah ) sedangkan sisanya sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) adalah uang yang telah dikumpulkan oleh terdakwa YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN dari para sopir angkutan barang lainnya yang telah melintas di depan pos HK. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Atas kejadian tersebut TERDAKWA YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk di proses secara hukum yang berlaku

Perbuatan Terdakwa YOAN OKTARIO SAPUTRA Bin NURDIN telah melakukan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) / meminta – minta dimuka umum sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 504 ayat 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya