Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Bta Abdullah Arby, S.H., M.H KASMAN ALS PAK REDHO BIN KARMINI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-496/L.6.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdullah Arby, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASMAN ALS PAK REDHO BIN KARMINI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa KASMAN Als PAK REDHO Bin KARMINI (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kembalu Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB saksi ASRUL ARIFIN bersama dengan saksi MUHAMMAD HAFIZ pergi ke kebun durian milik sdr. MAN Als PAK ENDANG di derah kembalu Desa Gunung Tiga dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor. Sekira pukul 15.00 WIB saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ bertemu dengan Terdakwa di daerah sepanas yang sedang beristirahat di warung. Kemudian Terdakwa kembali berjalan mengendarai sepeda motornya, sedangkan saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ mengikuti dibelakangnya karena jalan yang dituju searah.

 

  • Bahwa belum jauh berjalan sekira 10 menit, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ASRUL ARIFIN bannya mengalami selip, sehingga saksi MUHAMMAD HAFIZ bersama dengan Terdakwa membantu mendorong sepeda motor milik saksi ASRUL ARIFIN tersebut, lalu Terdakwa, saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ melanjutkan perjalanan dengan posisi Terdakwa berada di depan. Sesampainya di jalan menanjak Ayakh hanak pakdin, saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ melihat motor milik Terdakwa terparkir di pinggir jalan, tetapi tidak melihat Terdakwa. Setelah menunggu dan mencari Terdakwa sekira 15 menit karena tidak ketemu, saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ melanjutkan perjalanan sampai ke kebun Durian milik sdr. MAN Als PAK ENDANG di daerah kembalu Desa Gunung Tiga.

 

 

  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ berangkat kembali untuk pulang menuju desa Kelumpang dengan posisi sepeda motor milik saksi MUHAMMAD HAFIZ berada di depan saksi ASRUL ARIFIN. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB di jalan Kembalu Desa Gunung Tiga, saksi MUHAMMAD HAFIZ dan saksi ASRUL ARIFIN berpapasan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor milik saksi MUHAMMAD HAFIZ, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan menempeleng kepala bagian kiri saksi MUHAMMAD HAFIZ sebanyak 1 (satu) kali. Melihat hal tersebut saksi ASRUL ARIFIN berkata kepada Terdakwa “NGAPE NGAN TU”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung berjalan menuju saksi ASRUL ARIFIN sambil mencabut sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa menggunakan tangan sebelah kanannya. Setelah berada cukup dekat dengan saksi ASRUL ARIFIN, Terdakwa menempeleng kepada bagian kiri saksi ASRUL ARIFIN dan mengarahkan pisau yang dipegang Terdakwa ke perut sebelah kiri saksi ASRUL ARIFIN sehingga saksi ASRUL ARIFIN tidak berani melawan. Selanjutnya saksi WAWAN SUGIANTO datang dan langsung melerai kejadian tersebut, lalu saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ langsung meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa diketahui Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ karena sakit hati ditinggalkan oleh saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ.

 

  • Bahwa Terdakwa di dalam menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat tua sepanjang + 30 cm tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berqwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan Terdakwa pada saat itu, Terdakwa menjelaskan bahwa pisau tersebut dibawa-bawa oleh Terdakwa untuk menjaga dirinya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa KASMAN Als PAK REDHO Bin KARMINI (Alm) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Kembalu Desa Gunung Tiga Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB saksi ASRUL ARIFIN bersama dengan saksi MUHAMMAD HAFIZ pergi ke kebun durian milik sdr. MAN Als PAK ENDANG di derah kembalu Desa Gunung Tiga dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor. Sekira pukul 15.00 WIB saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ bertemu dengan Terdakwa di daerah sepanas yang sedang beristirahat di warung. Kemudian Terdakwa kembali berjalan mengendarai sepeda motornya, sedangkan saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ mengikuti dibelakangnya karena jalan yang dituju searah.

 

  • Bahwa belum jauh berjalan sekira 10 menit, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ASRUL ARIFIN bannya mengalami selip, sehingga saksi MUHAMMAD HAFIZ bersama dengan Terdakwa membantu mendorong sepeda motor milik saksi ASRUL ARIFIN tersebut, lalu Terdakwa, saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ melanjutkan perjalanan dengan posisi Terdakwa berada di depan. Sesampainya di jalan menanjak Ayakh hanak pakdin, saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ melihat motor milik Terdakwa terparkir di pinggir jalan, tetapi tidak melihat Terdakwa. Setelah menunggu dan mencari Terdakwa sekira 15 menit karena tidak ketemu, saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ melanjutkan perjalanan sampai ke kebun Durian milik sdr. MAN Als PAK ENDANG di daerah kembalu Desa Gunung Tiga.

 

  • Bahwa sekira pukul 17.00 WIB saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ berangkat kembali untuk pulang menuju desa Kelumpang dengan posisi sepeda motor milik saksi MUHAMMAD HAFIZ berada di depan saksi ASRUL ARIFIN. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB di jalan Kembalu Desa Gunung Tiga, saksi MUHAMMAD HAFIZ dan saksi ASRUL ARIFIN berpapasan dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menabrakan sepeda motornya ke sepeda motor milik saksi MUHAMMAD HAFIZ, lalu Terdakwa turun dari sepeda motornya dan menempeleng kepala bagian kiri saksi MUHAMMAD HAFIZ sebanyak 1 (satu) kali. Melihat hal tersebut saksi ASRUL ARIFIN berkata kepada Terdakwa “NGAPE NGAN TU”, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung berjalan menuju saksi ASRUL ARIFIN sambil mencabut sebilah pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa menggunakan tangan sebelah kanannya. Setelah berada cukup dekat dengan saksi ASRUL ARIFIN, Terdakwa menempeleng kepada bagian kiri saksi ASRUL ARIFIN dan mengarahkan pisau yang dipegang Terdakwa ke perut sebelah kiri saksi ASRUL ARIFIN sehingga saksi ASRUL ARIFIN tidak berani melawan. Selanjutnya saksi WAWAN SUGIANTO datang dan langsung melerai kejadian tersebut, lalu saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ langsung meninggalkan tempat tersebut.

 

  • Bahwa diketahui Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ karena sakit hati ditinggalkan oleh saksi ASRUL ARIFIN dan saksi MUHAMMAD HAFIZ.

 

 

Bahwa Terdakwa di dalam menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat tua sepanjang + 30 cm tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berqwenang dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan maupun keadaan Terdakwa pada saat itu, Terdakwa menjelaskan bahwa pisau tersebut dibawa-bawa oleh Terdakwa untuk menjaga dirinya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya