Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Yogi Putra Yana Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yogi Putra Yana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.870.932,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakansah dan berharga Perjanjian KreditNomor009/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2017tanggal17 Mei 2017;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cedera Janji atauWanprestasi;
  4. MenghukumTERGUGATuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhtunggakansebesarRp100.870.932,- (Seratus juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan belumtermasukpenambahanbungaberjalanjikaterjadipenambahanbunga (sesuaidenganjumlahhutang yang harus di bayar pada saatTERGUGATakanmembayarpelunasankredit);
  5. Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan(conservatoirbeslag)terhadapagunankreditberupa :SHM No. 01380 tanggal 24 November 2016 SU No. 1696/Batu Kuning/2016 tanggal 23 November 2016 an. YOGI PUTRA YANA;
  6. MemerintahkankepadaTERGUGATatauPihak yang menguasaiataumenempatiobjekagunanyang berdiridiatasSHM No. 01380 tanggal 24 November 2016 Surat Ukur No. 1696/Batu Kuning/2016 tanggal 23 November 2016 an. YOGI PUTRA YANAuntuksegeramengosongkanobjekagunantersebut, dan apabilaTERGUGATtidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGATsendiri, pihak PENGGUGAT denganbantuanpihak yang berwenangdapatmelakukannya;
  7. MenghukumTERGUGATuntukmembayarbiayaperkara.

 

Atau apabilaYang Mulia Hakimberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak