Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
- Menyatakan Tanah seluas 80.000 m2 (Panjang 400 m Lebar 200 m) berdasarkan Surat Jual Beli Tanggal 10 September 1995, terletak di wilayah Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera SelatanSah milik Penggugat LAKONI BIN BAIJURI KS;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Keterangan Tanah/Surat Pengakuan Hak Nomor 141/394/201/X/1995 tanggal 15 September 1995 tanah seluas 20.000. m2 (Lebar 100 m Panjang 200 m)atas nama LAKONI BIN BAIJURI KS;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta Batal Demi Hukum Jual Beli tanah Sawah dan tanah Perkebunan antara BURHAN BIN BAIJURI KS(Tergugat I) dengan IKBAL (Turut Tergugat I) berupaTanah Sawah seluas 20.103,5 m2 dan Tanah Perkebunan Seluas 14.160 m2 sesuai Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) Nomor 593/01/SKJB/07.2016/2023 tanggal 12 Mei 2023 yang di buat atau diterbitkan AGUS SAILAN Kepala Desa Rasuan (Turut Tergugat II) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta Batal Demi Hukum Jual Beli Sawah dan Perkebunan antara SYAROPI BIN BAIJURI KS(Tergugat II) dengan IKBAL (Turut Tergugat I) berupa Tanah Sawah seluas 11.3349sesuai Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) Nomor 593/02/SKJB/07.2016/2023 tanggal 12 Mei 2023 yang di buat atau diterbitkan AGUS SAILAN Kepala Desa Rasuan (Turut Tergugat II) ;
- Menyatakan tidak sah dan batal Demi HukumSurat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 593/47/SPH/2016/2021 tanggal 15 Desember 2021 dan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 593/48/SPH/2016/2021 tanggal 15 Desember 2021 atas nama BURHAN BIN BAIJURI KS(Tergugat I) serta Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Nomor 593/46/SPH/2016/2021 tanggal 15 Desember 2021 atas nama SYAROPI BIN BAIJURI KS (Tergugat II) yang di buat atau diterbitkan olehAGUS SAILAN Kepala Desa Rasuan (Turut Tergugat II) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriel kepada Penggugat sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) seketika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Putusan atas Gugatan ini berkekuatan Hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini:
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum (verset), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|