Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Bta Momon Sitomon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Momon Sitomon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan, dalam;

-    Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 1608-LT-03022020-0003, tertanggal 18 Maret 2024,

pada      bagian      Nama tertulis Muhammad Riski seharusnya

Muhammad Risky Antoni;

3. Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untuk memberikan catatan pinggir tentang

  1. Pergantian penulisan Nama tertulis Muhammad Riski seharusnya

Muhammad Risky Antoni Pada    Kutipan     Akta     Kelahiran     Nomor

AL 1608-LT-03022020-0003, tertanggal18 Maret 2024;

4. Membebankan biaya Permohonan ini menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak