Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2024/PN Bta Modasa Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Modasa Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

P R I M E R :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua anak pemohon dari Nama ayah Aryanto dan Ibu Warsiah menjadi Nama Ayah Modasa Kurniawan dan Ibu Lily Risyani;

  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Komering Ulu di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang Penggantian nama orang tua anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak