Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Bta NORMA RANI KZ.,SH PURWANTO BIN PUASA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-779/L.6.23/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NORMA RANI KZ.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWANTO BIN PUASA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Purwanto Bin Puasa pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 05.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB setelah Terdakwa bersama Saksi Sartono Als Gamek Bin Asmuni melakukan pencurian didalam sebuah pondok panglong kayu yang beralamat di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu Selatan (telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap), Terdakwa bersama Saksi Sartono Als Gamek Bin Asmuni pergi berjalan kaki menuju ke tempat menyembunyikan sepeda motor, dan saat Terdakwa berjalan, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Sartono Alias Gamek “ KAU DULULAH BAWAKLAH SINSO INI “  lalu Saksi Sartono Alias Gamek bertanya “ KAU NAK KEMANO “ dan Terdakwa menjawab “ AKU NAK KESANO DULU “ kemudian Terdakwa berpisah dengan Saksi Sartono Alias Gamek yang langsung menuju motor sedangkan Terdakwa pergi berjalan kaki untuk mencari rumah warga yang bisa diambil barang-barangnya tanpa dikehendaki orang yang berhak yang jaraknya sekira 50 meter dari tempat berpisah.
  • Kemudian Terdakwa mengintip sebuah rumah warga melalui jendela dan menemukan bahwa pemilik rumah sudah tidur. Selanjutnya Terdakwa melepaskan palang kayu pada jendela samping rumah tersebut dengan menggunaakan tangan Terdakwa dengan cara palang kayu tersebut ditarik menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga palang kayu yang di paku pada jendela tersebut terlepas. Setelah palang kayu tersebut terlepas lalu Terdakwa meletakkan palang kayu tersebut di tanah setelah itu Terdakwa melepaskan sandal terlebih dahulu kemudian masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut. Terdakwa langsung menuju ke kamar yang ada pada bagian depan lalu Terdakwa masuk kamar tersebut dan melihat ada seseorang yang sedang tidur di atas dipan tempat tidur di kamar tersebut yaitu Saksi Rhopanda Lian Samba Bin Zinal Arifin kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone yang sedang di charge di dekat badan orang yang sedang tidur tersebut. Selanjutnya Terdakwa mencabut handphone tersebut dari charger-nya dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna ungu dengan casing warna putih bercorak hitam, dengan nomor IMEI1: 869350036486594, IMEI2: 869350036486586 milik Saksi Masyunita Binti Berlian dan memasukkannya ke dalam kantong celana kanan Terdakwa. Terdakwa kemudian keluar rumah melalui jendela tempat awal masuk sebelumnya dan langsung menemui Saksi Sartono Alias Gamek yang telah menunggu Terdakwa di atas sepeda motor sembari berkata “INI AKU DAPAT HP “. Kemudian Terdakwa bersama Saksi Sartono pulang menuju kerumah Terdakwa di Desa Saung Naga Kec. Buay Runjung Kab. Oku Selatan. Setelah sampai Terdakwa menyimpan dan menyembunyikan handphone yang telah dicuri sebelumnya di dalam tas Terdakwa yang digantungkan di belakang pintu kamar Terdakwa.
  • Bahwa sekira tanggal lupa, bulan Juli 2023 pukul 15.00 WIB di Desa Nagar Agung, KecamatanBuay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Ketika Terdakwa sedang menghadiri hajatan keluarga Terdakwa, Terdakwa menawarkan handphone oppo A3S warna ungu tersebut kepada Sdr. Tinus Bin Soleh, Terdakwa berkata  “GALAK BELI HP DAK” lalu Sdr. Tinus Bin Soleh menjawab” HP APO?” dibalas Terdakwa kembali“ HP OPPO” sambil mengeluarkan handphone tersebut dari saku celana Terdakwa. Kemudian Sdr. Tinus Bin Soleh bertanya kembali “BERAPO HARGONYO?” dan Terdakwa jawab “ 800 (DELAPAN RATUS)” kemudian Sdr. Tinus Bin Soleh menawar dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah).  Terdakwa dan Sdr. Tinus Bin Soleh sepakat dengan harga tersebut, kemudian Sdr. Tinus Bin Soleh masuk kedalam rumah nya untuk mengambil uang kemudian memberikan uang sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)  kepada Terdakwa sembari memberikan handphone tersebut dan setelah itu Terdakwa pergi.
  • Bahwa hasil keuntungan atas penjualan 1 (satu) unit handphone OPPO A3S warna ungu dengan casing putih bercorak hitam tersebut kepada Sdr. Tinus Bin Soleh sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah habis Terdakwa gunakan untuk berjudi sabung ayam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna ungu dengan casing warna putih bercorak hitam, dengan nomor IMEI1 : 869350036486594, IMEI2 : 869350036486586 milik Saksi Masyunita Binti Berlian, Saksi Korban Masyunita Binti Berlian mengalami kerugian sekira Rp 2.700.000 (Dua Juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

---Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana--------------------------------------------------

                

Pihak Dipublikasikan Ya