Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 1.Muhammad Mulyana
2.Al Paridah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Mulyana
2Al Paridah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.052.450,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor008/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2018tanggal11 April 2018;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp137.052.450,- (Seratus tiga puluh tujuh juta lima puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoirbeslag) terhadap agunan kredit berupa :SHM No. 01906 tanggal 13 Februari 2018 ; SU No. 2277/Batu Kuning/2018 tanggal 26 Januari 2018 an. MUHAMMAD MULYANA;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHM No. 01906 tanggal 13 Februari 2018 ; Surat Ukur No. 2277/Batu Kuning/2018 tanggal 26 Januari 2018 an. MUHAMMAD MULYANA untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  7. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diaturdalampasal 1131 KUHPerdata;
  8. Menghukum TERGUGATI untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabilaYang Mulia Hakim berpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak