Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Bta | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Purwodadi | 1.HALISUN 2.LINTINA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 30.206.390,00 | ||||||
Petitum |
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau Kebun Karet dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT No. 593/82/08.19/2012 terdaftar atas nama Halisun seluas 2336 M2 Dan Surat No. 593/202/08.19/2008 terdaftar atas nama Halisun Bin Usin seluas 7.200 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 3. Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau Bangunan dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT No. 593/82/08.19/2012 terdaftar atas nama Halisun seluas 2336 M2 Dan Surat No. 593/202/08.19/2008 terdaftar atas nama Halisun Bin Usin seluas 7.200 M2 sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau Bangunan dengan bukti kepemilikan Surat No. 593/82/08.19/2012 terdaftar atas nama Halisun seluas 2336 M2 Dan Surat No. 593/202/08.19/2008 terdaftar atas nama Halisun Bin Usin seluas 7.200 M2 sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |