Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 029/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2017 tanggal 15 November 2017;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp87.713.202,- (Delapan puluhtujuh juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus dua rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHM No. 01430 tanggal 19 Juni 2017 ; Surat Ukur No. 1746/Batu Kuning/2017 tanggal 14 Juni 2017 an. DESTI ASPITA SARI;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHM No. 01430 tanggal 19 Juni 2017 ; SU No. 1746/Batu Kuning/2017 tanggal 14 Juni 2017 an. DESTI ASPITA SARI untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |