Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Bta DARMILIANTI PERMATA SH MH SUDARDIN Bin BASTAMI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 530 /L.6.23/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DARMILIANTI PERMATA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARDIN Bin BASTAMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu

Bahwa Ia terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) bersama-sama dengan saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Perkebunan Tebat Pauh yang beralamat di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.15 wib Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah kebun milik Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, kemudian sesampainya di jalan perkebunan Tebat Pauh yang beralamat di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada saat itu tiba-tiba Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) dan saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) keluar dari perkebunan kopi sehingga membuat Saksi Korban Amirudin Bin Jalil kaget dan berhenti;
  • Bahwa Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) menarik stang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban Amirudin Bin Jalil sehingga membuat sepeda motor milik Saksi Korban Amirudin Bin Jalil menjadi tidak seimbang dan menyebabkan Saksi Korban Amirudin Bin Jalil terjatuh tertimpa sepeda motor milik Saksi Korban Amirudin Bin Jalil tersebut, kemudian Saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin dan Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) mendekati Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, lalu Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) memukul kepala Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan menggunakan tangannya namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, kemudian Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) kembali memukul Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan menggunakan tangannya dan mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, lalu Saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin juga ikut memukul kepala Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan menggunakan 1 (satu) buah cangkul yang gagangnya terbuat dari kayu sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi Korban Amirudin Bin Jalil langsung pergi untuk menyelamatkan diri dan melaporkan kepada Polsek Pulau Beringin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 440/054.A/ver/PKM.PB/2025 tanggal 06 Februari 2025 dengan hasil luka terbuka dua buah pada kepala atas yang diakibatkan kekerasan tumpul, dan luka tersebut mengakibatkan halangan untuk tugas sebagai petani sementara waktu.

 

------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa Ia terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) bersama-sama dengan saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.30 wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Perkebunan Tebat Pauh yang beralamat di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 13.15 wib Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah kebun milik Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, kemudian sesampainya di jalan perkebunan Tebat Pauh yang beralamat di Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada saat itu tiba-tiba Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) dan saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) keluar dari perkebunan kopi sehingga membuat Saksi Korban Amirudin Bin Jalil kaget dan berhenti;
  • Bahwa Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) menarik stang sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban Amirudin Bin Jalil sehingga membuat sepeda motor milik Saksi Korban Amirudin Bin Jalil menjadi tidak seimbang dan menyebabkan Saksi Korban Amirudin Bin Jalil terjatuh tertimpa sepeda motor milik Saksi Korban Amirudin Bin Jalil tersebut, kemudian Saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin dan Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) mendekati Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, lalu Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) memukul kepala Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan menggunakan tangannya namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, kemudian Terdakwa Sudardin Bin Bastami (Alm) kembali memukul Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan menggunakan tangannya dan mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban Amirudin Bin Jalil, lalu Saksi Sipi Andrianto Bin Sudardin juga ikut memukul kepala Saksi Korban Amirudin Bin Jalil dengan menggunakan 1 (satu) buah cangkul yang gagangnya terbuat dari kayu sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu Saksi Korban Amirudin Bin Jalil langsung pergi untuk menyelamatkan diri dan melaporkan kepada Polsek Pulau Beringin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum No. 440/054.A/ver/PKM.PB/2025 tanggal 06 Februari 2025 dengan hasil luka terbuka dua buah pada kepala atas yang diakibatkan kekerasan tumpul, dan luka tersebut mengakibatkan halangan untuk tugas sebagai petani sementara waktu.

 

-------------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya