Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Bta ALMUKARROM PUTRA ANUGRAH ARMAN BIN MISRONI ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/79/XI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ALMUKARROM PUTRA ANUGRAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN BIN MISRONI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia TERDAKWA ARMAN Bin MISRONI (Alm) pada Hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 wib atau setidaknya pada suatu waktu dan bulan Maret tahun 2023 bertempat di depan rumah saksi SAIRIN Bin M SALEH YASIN yang beralannat di Dusun Kilap Pernnai Rt. 001 Rw. 003 Desa Tanjung Kemala Barat Kec. Martapura Kab. OKU Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi SAIRIN Bin M SALEH YASIN, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut, :

---------------  Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud di atas selanjutnya cara TERDAKWA ARMAN Bin MISRONI melakukan penganiayaan tersebut yakni pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 wib pada saat itu saksi SAIRIN sedang duduk di depan rumah nya bersama dengan saksi TAUFIK dan selanjutnya lewat lah saksi FERI yang hendak mengantarkan anak nya ke sekolah, tiba — tiba saksi FERI datang menghampiri saksi SAIRIN dan langsung mengatakan kepada saksi SAIRIN '0I ANAK KAU TU BAWAK PISAU NAK NUJAH ANAK AKU CUBO OMONGI DULU " dan saksi SAIRIN menjawab " AKU DAK TAU," dan saksi FERI menjawab dan mengatakan " KALAU KAU MELAWAN KITO KE JEMBATAN DUO" dan saksi SAIRIN menjawab" LOLO KAU NI URUSAN ANAK — ANAK NAK KAU MELOKI" ", selanjutnya saksi FERI langsung memutarkan sepeda motor untuk mengantarkan anaknya sekolah, selanjutnya saksi FERI langsung menghubungi terdakwa ARMAN (orang tua kandung saksi FERI dan HENGKI ) dan langsung mengabarkan tentang peristiwa tersebut, selanjutnya saksi FERI pun bersama dengan terdakwa ARMAN dan saksi HENGKI mendatangi saksi SAIRIN di rumah nya setelah sampai di depan rumah saksi SAIRIN selanjutnya terdakwa ARMAN turun dari sepeda motor dan terdakwa ARMAN langsung mendekati saksi SAIRIN dan langsung melakukan pemukulan terhadap saksi SAIRIN dengan menggunakan tangan kanan nya sebanyak 1 (satu) kali ke arah leher sebelah kiri saksi SAIRIN, selanjutnya penganiayaan tersebut di lerai oleh saksi TAUFIK dan setelah itu terdakwa ARMAN dan saksi FERI dan HENGKI langsung nneninggalkan lokasi kejadian, akibat kejadian penganiayaan tersebut saksi SAIRIN mengalami luka memar di bagian leher sebelah kiri saksi selanjutnya saksi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk di tindak lanjuti.

Lanjut. Hal.2...

 

2.

------------------------------  Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami Luka memar di leher bagian kiri,

Dalam rongga mulut tannpak kemerahan bagian kiri dalam dan hasil Visum et Refertum Nomor : 353 / 384/ RSUD,MPA / 2023, di keluarkan di RSUD Martapura pada tanggal 13 Oktober 2023 dan beserta Foto Saksi terlampir dalam berkas Perkara.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya