Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT BCA FINANCE CABANG BATURAJA FARIDA ARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA FINANCE CABANG BATURAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FARIDA ARIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.882.479,00
Petitum

P E R M O H O N A N

Majelis Hakim yang terhormat didasarkan kepada alasan-alasan dan dalil-dalil gugatansebagaimana uraian tersebut diatas, dengan ini Penggugat mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk berkenan memeriksa dan mengadiliserta memberikanputusan denganamarputusansebagaiberikut:

  1. MengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran dengan Nomor Kontrak1511000706 - PK - 001tanggal 31 Mei 2023berlaku sah dan mengikat selayaknya Undang – Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor 338 Tanggal 08 Juni 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W6.00094020.AH.05.01 Tahun 2023berlaku sah dan mengikat bagi Para Pihak;
  5. MenyatakanTergugattelah sah menurut hukum melakukan perbuatanwanprestasidalammemenuhiKewajibannyaterhadap Penggugat berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen;
  6. MenghukumTergugat untukmembayarkerugian materiil kepadaPenggugatsebesar Rp. 219.882.479(dua ratus sembilan belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah)berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen

ATAU

Setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraana-quo (Objek Jaminan Fidusia) yaitu 1 (satu) unit Kendaraan MerkDAIHATSU, Type SIGRA 1.2 R MT MC, Tahun 2023, Warna SILVER METALIK, Nomor Polisi BG 1095 FT, Nomor Rangka MHKS6GJ6JPJ136610, Nomor Mesin 3NRH748862 kepadaPenggugat ;

  1. Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapatupayahukumberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus riburupiah)setiapharinyaapabilasetelahputusandalam perkaraa-quotelahberkekuatanhukumtetap,namunTergugat tidak melaksanakan isiputusandalamperkaraa-quo;
  3. MenghukumTergugatuntukmembayarbiaya yang timbul dalamperkara a-quo.

ATAU,apabilaMajelisHakimyangterhormatberpendapatlain,mohonputusanseadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak