Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Bta HERRI FERDIAN 1.PRIMA KENNEDY
2.Kepala Kantor Kementerian Tata Ruang (ATR/BPN) Kab OKU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERRI FERDIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elsa Apriani, SHHERRI FERDIAN
Tergugat
NoNama
1PRIMA KENNEDY
2Kepala Kantor Kementerian Tata Ruang (ATR/BPN) Kab OKU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat-Idan Tergugat-II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan sebidang tanah seluas 750 M2 yang terletak di KI Ratu Penghulu  II Karang Sari RT.01 RW.07 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.

sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Jual Beli No.171/593/HT/BTA/1990 Tanggal 17 April 1990 yang dibuat dihadapan Drs.Syamsudar Selaku  Camat Kepala wilayah Kecamatan Baturaja Timur (tertulis dalam akta jual beli, sebagai pihak pembeli adalah HERI DJOHANSJAH)dengan bukti kepemilikan hak berupaGambar Situasi (GS) Nomor.64 / 1985 tanggal 7 Mei 1985 yang diterbitkan departemen Dalam Negri, direktoral Jendral Agraria, Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Selatan Kantor Agraria Kabupaten Ogan Komering Ulu.

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah GM Nababan SH (dh.tanah mbok Jawit)
  • Sebelah Timur  berbatas dengan Kebun Rambutan Kartono
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam Effendi (dh.tanah Muis)
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Jalan Umum (dh.Tanah Dasno),

Adalah milik Penggugat yang sah menurut hukum.

 

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.00532atas nama Tergugat-I.yang diterbitkan oleh Tergugat-II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.

 

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Baturaja terhadap sebidang tanah seluas 750 M2 yang terletak di KI Ratu Penghulu  II Karang Sari RT.01 RW.07 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.

  • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah GM Nababan SH (dh.tanah mbok Jawit)
  • Sebelah Timur  berbatas dengan Kebun Rambutan Kartono
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Rustam Effendi (dh.tanah Muis)
  • Sebelah Barat  berbatas dengan Jalan Umum (dh.Tanah Dasno),

 

6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian matriel sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta kerugian immaterial sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yangmana kerugian tersebut haruslah dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus secara tanggung renteng oleh Tergugat-I dan Tergugat-II, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

7. Menghukum Tergugat-I untuk menyarahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan aman tanpa beban apapun kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

8. Menghukum Tergugat-II untuk mematuhi isi putusan ini.

 

9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak