| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Total Rp.102.391.326,- (Seratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan angsuran dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Untuk menjamin pinjamannya Tergugat memberikan agunan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor : 593/45/MA/SPPHT/2010 yang beralamat di Desa MULYO AGUNG Kecamatan BUAY MADANG dengan ukuran 600 M?2; , SPH Nomor:593/248/SPH/2004/2005 Tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang dengan ukuran 3600 M?2;.
- Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat SHM Tanah dan/atau bangunan nomor : 593/45/MA/SPPHT/2010 yang beralamat di Desa MULYO AGUNG Kecamatan BUAY MADANG dengan ukuran 600 M?2; , SPH Nomor:593/248/SPH/2004/2005 Tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang dengan ukuran 3600 M?2;.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat SHM Tanah dan/atau bangunan nomor : 593/45/MA/SPPHT/2010 yang beralamat di Desa MULYO AGUNG Kecamatan BUAY MADANG dengan ukuran 600 M?2; , SPH Nomor:593/248/SPH/2004/2005 Tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang dengan ukuran 3600 M?2; tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|