Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Bta AMRIL Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Cq Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misnan hartonoAMRIL
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Cq Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS PUPR OKUS
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI OKUS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Penggugat adalah Pemilik Waterpark, Penginapan dan Restoran Ranau Indah yang terletak di Jalan Akmal Bandar Agung Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
  3. Menyatakan Sah Surat Izin dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan nomor: 503/88/SIUP/KPPT/2015; Tentang Izin Pembangunan Waterpark Penginapan dan Restoran Ranau Indah;
  4. Menyatakan Sah Surat Izin dari Kecamatan Banding Agung tertanggal 09 Februari 2015, Kepala Desa Surabaya Timur dan Ka Pospol Banding Agung dengan Nomor : 665/01/2022/VI/2010 tertanggal 29 Juni 2010. Tentang Izin Pembangunan Waterpark Penginapan dan Restoran Ranau Indah;
  5. Menyatakan Surat Nomor:600/42/PU-TR/OKUS/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang pemberitahuan pembongkaran Waterpark, Penginapan dan restoran Ranau Indah. Cacat Hukum karena tidak sesuai dengan peraturan hukum
  6. Menyatakan tindakan dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang melakukan Pembongkaran Waterpark, Penginapan dan Restoran Ranau Indah tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum;
  7. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II  Melakukan Perbuatan melawan Hukum dan merugikan Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Penggugat secara materiil  sebesar Rp.. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah)dan secara Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai;
  9. Menghukum  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak