Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Penggugat adalah Pemilik Waterpark, Penginapan dan Restoran Ranau Indah yang terletak di Jalan Akmal Bandar Agung Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
- Menyatakan Sah Surat Izin dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan nomor: 503/88/SIUP/KPPT/2015; Tentang Izin Pembangunan Waterpark Penginapan dan Restoran Ranau Indah;
- Menyatakan Sah Surat Izin dari Kecamatan Banding Agung tertanggal 09 Februari 2015, Kepala Desa Surabaya Timur dan Ka Pospol Banding Agung dengan Nomor : 665/01/2022/VI/2010 tertanggal 29 Juni 2010. Tentang Izin Pembangunan Waterpark Penginapan dan Restoran Ranau Indah;
- Menyatakan Surat Nomor:600/42/PU-TR/OKUS/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang pemberitahuan pembongkaran Waterpark, Penginapan dan restoran Ranau Indah. Cacat Hukum karena tidak sesuai dengan peraturan hukum
- Menyatakan tindakan dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang melakukan Pembongkaran Waterpark, Penginapan dan Restoran Ranau Indah tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum;
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Melakukan Perbuatan melawan Hukum dan merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Kerugian Penggugat secara materiil sebesar Rp.. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah)dan secara Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |