| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa KARIM Bin BIHAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Baturaja-Peninjauan, Desa Kepayang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus sekira jam 14.30 WIB Terdakwa sedang berada dirumah lalu dihubungi via telepon oleh Sdr. PIKI (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/88/VIII/2025/Resnarkoba Tanggal 15 Agustus 2025) yang mengatakan bahwa “DIMANO JANG? (DIMANA JANG) lalu dijawab oleh Terdakwa “DI RUMAH JANG, NGAPO?” (DI RUMAH JANG, KENAPA?) lalu dijawab kembali oleh sdr. PIKI “TOLONG JENGOK (TEMUI) AKU DI PANGKALAN TALANG JAWO” (TOLONG TEMUIN AKU DI PANGKALAN TALANG JAWA) dijawab oleh Terdakwa “NGAPO” (KENAPA) dijawab oleh sdr. PIKI “DAK SINILAH BE” (TIDAK, SINI AJA) kemudian Terdakwa pergi menemui sdr. PIKI menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi : BG 3789 FAN lalu sesampainya Terdakwa ditempat yang dimaksud, sdr. PIKI berkata “INI JANG MINTA TOLONG” (INI JANG MAU MINTA TOLONG) dijawab oleh Terdakwa “NGAPO” (KENAPA) kemudian sdr. PIKI mengatakan “MINTA TOLONG ANTERKE BAHAN SAMO HAIKAL” (MINTA TOLONG ANTARIN BAHAN KE HAIKAL) sembari memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan tisu warna putih yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menjawab “DIMANO” (DIMANA) dan dijawab kembali oleh sdr. PIKI “DI KARTAMULYA AMBEK DUITNYO Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), KAGEK KALO DUITNYO KURANG JANGAN DIKASIH” (DI KARTAMULYA, AMBIL UANGNYA Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), NANTI JIKA UANGNYA KURANG JANGAN DIKASIH) lalu Terdakwa menyetujui hal tersebut dan sdr. PIKI mengatakan “KAGEK KALO KAU LA BALEK KU ENJOK DUIT Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), DIO JUGO LA BERANGKAT KAGEK KALO DIO LA NYAMPE DIO NELPON KAU” (NANTI JIKA KAMU SUDAH PULANG AKU KASIH UANG Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), DIA JUGA UDAH BERANGKAT, NANTI JIKA DIA UDAH SAMPE DIA TELEPON KAMU).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi menuju Kartamulya di jalan desa Kepayang dan pada saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Terdakwa diberhentikan oleh sebuah mobil, Terdakwa kaget dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam lalu Terdakwa terjatuh ke tanah dan langsung diamankan oleh beberapa orang berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian yaitu saksi PRATOMO, saksi HENDRI dan saksi ROBIN sembari mengatakan “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI” kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi SAHRI SAPUTRA guna menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang membalut 1 (satu) bungkus plastik klip bening dan didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Yang ditemukan diatas tanah tempat Terdakwa diamankan yang sebelumnya Terdakwa simpan di saku jaket hoodie bagian depan yang sedang Terdakwa gunakan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi : BG 3789 FAN Nomor Rangka : MH1JM8216MK278029 Nomor Mesin : JM82E-1276164;
- 1 (satu) buah jaket hoodie tanpa merk berwarna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y19s warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 864519070851419 Imei 2 : 8645190708511402.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke POLRES Ogan Komering Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2714/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 5,130 (lima koma satu tiga puluh) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4535/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA
----------------- Bahwa Terdakwa KARIM Bin BIHAD (Alm) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Baturaja-Peninjauan, Desa Kepayang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 Tim SatresNakotika Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melintas di Lintas Baturaja-Peninjauan, Desa Kepayang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ciri-ciri memakai Motor Honda Beat warna hitam dan menggunakan jaket hoodie hitam yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
- Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Tim SatResNarkotika berkumpul untuk menyusun rencana, selanjutnya saksi PRATOMO, saksi HENDRI dan saksi ROBIN menunggu diseputaran jalan menggunakan mobil dan sekira jam 15.00 WIB seorang laki-laki melintas dengan ciri-ciri yang dimaksud lalu saksi PRATOMO dan saksi HENDRI langsung memberhentikan sepeda motor tersebut,karena terkejut laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa KARIM Bin BIHAD (Alm) tersebut terjatuh dari motor dan para saksi berkata “JANGAN BERGERAK KAMI POLISI” lalu saksi ROBIN meminta warga setempat yaitu saksi SAHRI SAPUTRA guna menyaksikan jalannya pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang membalut 1 (satu) bungkus plastik klip bening dan didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Yang ditemukan diatas tanah tempat Terdakwa diamankan yang sebelumnya Terdakwa simpan di saku jaket hoodie bagian depan yang sedang Terdakwa gunakan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi : BG 3789 FAN Nomor Rangka : MH1JM8216MK278029 Nomor Mesin : JM82E-1276164;
- 1 (satu) buah jaket hoodie tanpa merk berwarna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y19s warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 864519070851419 Imei 2 : 8645190708511402.
Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke POLRES Ogan Komering Ulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab: 2714/NNF/2025 tanggal 15 Agustus 2025, Bidang Narkoba dengan hasil:
- Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto/bersih keseluruhan 5,130 (lima koma satu tiga puluh) gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4535/2025/NNF disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
|