| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Syamsul Ahyar Bin Timbul pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di jalan raya yang beralamat di Desa Kota Karang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke tempat acara hajatan yang beralamat di Desa Sugih Waras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Setiba di tempat tujuan terdakwa mengikuti kegiatan hajatan tersebut, kemudian sekira pukul 09.00 WIB ditempat hajatan Terdakwa bertemu dan berbicara dengan Karmawan (DPO), kemudian Karmawan (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis inek dengan berkata “Cari dulu inek kalu kawan kamu ado” lalu dijawab oleh terdakwa “agek men aku dapat kamu dapat jugo, duetnyo cak mano ?, lalu dijawab kembali oleh Karmawan (DPO) “Iyo ado duetnyo” kemudian ditempat tersebut Karmawan (DPO) Langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima uang tersebut terdakwa kemudian pergi dari tempat tersebut.--------------------------------------------------
- Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Sugih Waras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Terdakwa menelepon Mus (DPO) untuk membeli narkotika jenis Ekstasi dengan berkata melalui telpon “kak nak minta bagi pil”, lalu dijawab oleh Mus (DPO) “yo ado”, lalu dijawab kembali oleh terdakwa “kito temuan di simpang gunung tigo”, setelah itu terdakwa mematikan telponnya dan berangkat menuju simpang gunung tigo. Setibanya ditempat terdakwa kemudian kembali menelpon Mus (DPO) dan memberitahukan kepada mus bahwa ia telah sampai dilokasi yang dimaksud dengan berkata “aku lah sampai, aku nunggu disini kak, aku lah jauh”, lalu dijawab oleh mus “yo tunggulah bae”. Tidak lama kemudian Mus tiba juga dilokasi tersebut dan menemui terdakwa sambil berkata “nak ngambek berapo” dan dijawab oleh terdakwa dengan berkata “ini ade duet limo juta empat ratus”, lalu dijawab oleh Mus (DPO) “oh yosudah”, lalu terdakwa menyerahkan uang dengan tangan kananya kepada Mus (DPO) dan diterima oleh Mus (DPO) dengan tangannya. selanjutnya MUS mengeluarkan dan memberikan plastikk klip bening dengan tangan kananya yang mana plastik tersebut berisi 21 plastik klip bening yang terdiri dari 15 paket plastik klip bening berisikan pil ekstasi berbentuk Mahkota berlogo rolek berwarna Pink dan 6 paket plastik klip bening berisi serbuk warna pink narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 10,49 (sepuluh koma empat puluh Sembilan gram) lalu terdakwa menerima ekstasi tersebut dengan tangan kananya dan menyimpannya kedalam saku celana terdakwa.--------------------------------------------------
- Selanjutnya setelah terdakwa menerima dan menyimpan ekstasi tersebut di saku celananya, ia pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol BG 5692 miliknya, namun diperjalanan tepatnya dijalan Raya Desa Kota Karang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi Sat Narkoba Polres Oku Selatan karena gerak gerik terdakwa mencurigakan kemudian terdakwa di geledah oleh polisi dan didalam saku celana pendek abu abu terdakwa ditemukan plastikk klip bening berisi 21 plastik klip bening yang terdiri dari 15 paket plastik klip bening berisikan pil ekstasi berbentuk Mahkota berlogo rolek berwarna Pink dan 6 paket plastik klip bening berisi serbuk warna pink narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 10,49 (sepuluh koma empat puluh Sembilan gram) dan diakui oleh terdakwa ekstasi tersebut benar adalah miliknya dan Sebagian milik Karmawan (DPO) yang terdakwa beli dari MUS (DPO).-------------
- Bahwa uang sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli narkotika jenis ekstasi dari MUS (DPO) terdiri dari uang milik Karmawan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan uang milik Terdakwa sebesar Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).---------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2432/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
- Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,S.E.
- Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) butir tablet warna pink berlogo “Rolex” masing-masing dengan tebal 0,497 cm dengan berat netto keseluruhan 5,156 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4044/2025/NNF.
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan pecahan tablet warna pink dengan berat netto keseluruhan 1,985 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4064/2025/NNF.
- Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa a.n. Syamsul Ahyar Bin Timbul.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4044/2025/NNF dan BB 4064/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Sisa barang bukti:
- BB 4044/2025/NNF 14 (empat belas) butir tablet MDMA dengan berat netto 4,766 gram.
- BB 4064/2025/NNF Pecahan tablet MDMA dengan berat netto 1,891 gram.
Sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada pesilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 30/62201.00/2025 yang ditandatangani, pada hari senin, Tanggal 21 Juli 2025 oleh Taslim NIK: P.90612 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 1 (Satu) plastik klip bening yang berisi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening yang terdiri dari 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisikan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk MAHKOTA berlogo ROLEX warna pink dan 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan serbuk warna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto jumlah keseluruhan 10,49 g (sepuluh koma empat puluh sembilan gram).
- Bahwa Perbuatan Terdakwa yang melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.-------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Syamsul Ahyar Bin Timbul pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025 bertempat di jalan raya yang beralamat di Desa Kota Karang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke tempat acara hajatan yang beralamat di Desa Sugih Waras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Setelah tiba di tempat tersebut, Terdakwa melakukan kegiatan di acara hajatan dimaksud.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB, pada saat Terdakwa masih berada di tempat hajatan tersebut, Terdakwa bertemu Karmawan (DPO), kemudian Karmawan (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mencarikan narkotika jenis inek dengan berkata berkata “Cari dulu inek kalu kawan kamu ado” lalu dijawab oleh terdakwa “agek men aku dapat kamu dapat jugo, duetnyo cak mano ?, lalu dijawab kembali oleh Karmawan (DPO) “Iyo ado duetnyo” kemudian ditempat tersebut Karmawan (DPO) Langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima uang tersebut terdakwa kemudian pergi dari tempat tersebut..
- Sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Desa Sugih Waras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Terdakwa dengan telepon genggam milik terdakwa merek OPPO warna biru menghubungi MUS (DPO) untuk membeli pil ekstasi dengan berkata melalui telpon “kak nak minta bagi pil”, lalu dijawab oleh Mus (DPO) “yo ado”, lalu dijawab kembali oleh terdakwa “kito temuan di simpang gunung tigo”, setelah itu terdakwa mematikan telponnya dan berangkat menuju simpang gunung tigo. Setibanya ditempat terdakwa kemudian kembali menelpon Mus (DPO) dan memberitahukan kepada mus bahwa ia telah sampai dilokasi yang dimaksud dengan berkata “aku lah sampai, aku nunggu disini kak, aku lah jauh”, lalu dijawab oleh mus “yo tunggulah bae”. Tidak lama kemudian Mus tiba juga dilokasi tersebut dan menemui terdakwa sambil berkata “nak ngambek berapo” dan dijawab oleh terdakwa dengan berkata “ini ade duet limo juta empat ratus”, lalu dijawab oleh Mus (DPO) “oh yosudah”, lalu terdakwa menyerahkan uang dengan tangan kananya kepada Mus (DPO) dan diterima oleh Mus (DPO) dengan tangannya. selanjutnya MUS mengeluarkan dan memberikan plastikk klip bening dengan tangan kananya yang mana plastik tersebut berisi 21 plastik klip bening yang terdiri dari 15 paket plastik klip bening berisikan pil ekstasi berbentuk Mahkota berlogo rolek berwarna Pink dan 6 paket plastik klip bening berisi serbuk warna pink narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 10,49 (sepuluh koma empat puluh Sembilan gram) lalu terdakwa menerima ekstasi tersebut dengan tangan kananya dan menyimpannya kedalam saku celana terdakwa.
- Selanjutnya setelah terdakwa menguasai pil ekstasi dengan tanganya ia menyimpan ekstasi tersebut di saku celananya lalu pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol BG 5692 miliknya, namun diperjalanan tepatnya dijalan Raya Desa Kota Karang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan terdakwa diberhentikan oleh anggota polisi Sat Narkoba Polres Oku Selatan karena gerak gerik terdakwa mencurigakan kemudian terdakwa di geledah oleh polisi dan didalam saku celana pendek abu abu terdakwa ditemukan plastikk klip bening berisi 21 plastik klip bening yang terdiri dari 15 paket plastik klip bening berisikan pil ekstasi berbentuk Mahkota berlogo rolek berwarna Pink dan 6 paket plastik klip bening berisi serbuk warna pink narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto keseluruhan 10,49 (sepuluh koma empat puluh Sembilan gram) dan diakui oleh terdakwa ekstasi tersebut benar adalah miliknya dan Sebagian milik Karmawan (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2432/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
- Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
- Made Ayu Shinta. M.,A.Md.,S.E.
- Dirli Fahmi Rizal, S.Farm.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) butir tablet warna pink berlogo “Rolex” masing-masing dengan tebal 0,497 cm dengan berat netto keseluruhan 5,156 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4044/2025/NNF.
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan pecahan tablet warna pink dengan berat netto keseluruhan 1,985 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4064/2025/NNF.
- Barang bukti (foto terlampir) adalah milik terdakwa a.n. Syamsul Ahyar Bin Timbul.
Kesimpulan: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4044/2025/NNF dan BB 4064/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------- Sisa barang bukti:
- BB 4044/2025/NNF 14 (empat belas) butir tablet MDMA dengan berat netto 4,766 gram.
- BB 4064/2025/NNF Pecahan tablet MDMA dengan berat netto 1,891 gram.
Sisa barang bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada pesilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel.-------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 30/62201.00/2025 yang ditandatangani pada hari senin, Tanggal 21 Juli 2025 oleh Taslim NIK: P.90612 Pimpinan Cabang PT. Pengadaian (Persero) Pengelola Unit Syariah telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti dengan hasil 1 (Satu) plastik klip bening yang berisi 21 (dua puluh satu) plastik klip bening yang terdiri dari 15 (lima belas) paket plastik klip bening berisikan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk MAHKOTA berlogo ROLEX warna pink dan 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan serbuk warna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto jumlah keseluruhan 10,49 g (sepuluh koma empat puluh sembilan gram).--------------------------
- Bahwa Perbuatan Terdakwa yang melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.-----------------------------------------------------------------------------------------------
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------ |