Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2025/PN Bta NOVI SRIYANTI, S.H. SUYOTO BIN WIRSONO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-660/L.6.21/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI SRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYOTO BIN WIRSONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO(Alm) Pada Hari Jumat  tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Desember  Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat dibawah Tower  Pansimas  Desa Krujon  Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib dibawah Tower  Pansimas  Desa Krujon  Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur, berawal Terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO datang kerumah   saudaranya  yang  berada di Krujon Kec.Semendawai Suku III, saat sedang tiduran diteras samping rumah saudaranya Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type NF11B201 M/T Tahun 2012 Warna Hitam Nomor Polisi : BG – 3132 – VW No. Ka : MH1JBE113CK353547 An. YAHYA yang sedang terparkir di bawah pamsimas Desa Krujon dan situasi ditempat kejadian sepi selanjutnya Terdakwa   mendekati dan melihat 1 (satu) Unit Motor yang sedang terparkir tersebut dan mendapati bahwa masi ada anak kunci yang menempel  dikunci sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mengambil dan membawa lari sepeda motor tersebut. Tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yang pada saat itu saksi Korban ENDRA HARIYANTO Bin SLAMET sedang bekerja mencabut bibit padi dengan jarak antara saksi Korban dengan TKP berjarak kurang lebih 50M (Lima Puluh) Meter.-----------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya Terdakwa  membawa sepeda motor tersebut kerumah Saksi SUKARSIH yang berada Di Desa Rejosari Kec.Belitang Mulya Kab.OKU Timur akan tetapi Saksi SUKARSIH tidak berada di rumahnya kemudian Terdakwa  pergi ke rumah Saksi RENO  SUSANTO yang berada di desa Tulung sari kec. Belitang Mulya Kab.OKU Timur. Selanjutnya Menyadari 1 (satu) Unit Motor milik Saksi korban ENDRA HARIYANTO tidak ada di Lokasi tempat terparkir kemudian saksi korban ENDRA HARIYANTO bersama Saksi SUWARDI   melakukan pengejaran ke desa Tulung Sari Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur dan ditemukan 1 (satu) Unit sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah milik Saksi RENO SUSANTO yang berhasil dibawa lari oleh Terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO, mengetahui Hal tersebut selanjutnya Saksi korban ENDRA HARIYANTO bersama saksi  SUWARDI berhasil mengamankan dan membawa sepeda motor miliknya dari Terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Semendawai Suku II.
-----------Bahwa   terhadap kejadian tersebut saksi korban ENDRA HARIYANTO Bin SLAMET  mengalami kerugian  sebesar  Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah)-----------------------------------------
 
---------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya