1
|
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
2
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120221201852 tanggal 23 Desember 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
3
|
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120221201852 tanggal 23 Desember
2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
4
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00209940.AH.05.01 tanggal 29 Desember TAHUN 2022.
|
5
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: MHFM1CA4JAK032931, Nomor Mesin: DBM7758, Tahum:2010, Nomor Polisi:BG 1164 FN (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
|
6
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp.110,097,650,-
|
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp. 200.000.000,-.
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 310.097.650,-
|
|
|
|
7
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka:MHFM1CA4JAK032931, Nomor Mesin:DBM7758, Tahum:2010, Nomor Polisi:BG 1164 FN (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
8
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
9
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
10
|
Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|