Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT.Wahana OttoMitra Multiarta Tbk 1.Legimin
2.Tismawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Wahana OttoMitra Multiarta Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Legimin
2Tismawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 310.097.650,00
Petitum

1

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2

Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120221201852 tanggal 23 Desember 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

3

Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120221201852 tanggal 23 Desember

2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

4

Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W6.00209940.AH.05.01 tanggal 29 Desember TAHUN 2022.

5

Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka: MHFM1CA4JAK032931, Nomor Mesin: DBM7758, Tahum:2010, Nomor Polisi:BG 1164 FN (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.

 

 

 

6

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

a

Kerugian Materiil

= Rp.110,097,650,-

 

b

Kerugian Imateriil

= Rp. 200.000.000,-.

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

= Rp.  310.097.650,-

 

 

 

7

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : Nomor Rangka:MHFM1CA4JAK032931, Nomor Mesin:DBM7758, Tahum:2010, Nomor Polisi:BG 1164 FN (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

8

Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10

Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak