Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa JOKO KURNIADI Als DI Bin HENDRI pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2023 bertempat di Gudang Belakang Rumah milik saksi Hendri Pangku Negara Bin Husaini yang beralamat di Desa Gedung Rejo Kec. Belitang Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian di waktu walam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ------------------------
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat yang disebutkan di atas, Terdakwa sedang Berada di rumah saksi Hendra Pangku Negara Bin Husaini, saat itu Terdakwa berniat untuk mengambil barang-barang bekas milik saksi Hendra Pangku Negara Bin Husaini yang terletak di dalam gudang belakang rumah saksi Hendra Pangku Negara sebab sebelumnya Terdakwa sudah mengetahui di dalam gudang belakang rumah saksi Hendra Pangku Negara banyak menyimpan barang-barang bekas, selanjutnya sekira tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 03.00 Wib Terdakwa masuk ke dalam gudang belakang rumah saksi Hendra Pangku Negara Bin Husaini dengan cara Terdakwa terlebih dahulu membuka pintu gudang yang digembok dengan menggunakan kawat jemuran yang sebelumya sudah di modifikasi oleh Terdakwa dengan cara dibengkokan terlebih dahulu agar dapat membuka gembok pada pintu gudang tersebut, kemudian setelah Terdakwa berhasil membuka gembok pintu gudang selanjutnya Terdakwa mengambil barang barang bekas milik saksi Hendra Pangku Negara yang ada di dalam gudang tersebut yaitu 1 (satu) unit Genset Merek Honda , 1 (satu) Unit Blok mesin mobil daihatsu Grandmax, 5 (Lima) buah Pir mobil truk,1 (satu) buah sasis mobil truk Dina, 1 (satu) unit shock mobil Honda CRV, 1 (satu) unt borem setir mobil truk, dan barang-barang bekas berbahan besi kurang lebih sekitar 150 (seratus lima puluh) Kg secara bertahap dan selanjutnya barang-barang bekas tersebut dibawa oleh Terdakwa ke semak-semak yang berjarak kurang lebih 100 meter dari gudang belakang rumah saksi Hendra Pangku Negara. Bahwa kemudian selanjutnya sekira jam 08.00 Wib Terdakwa membawa barang-barang bekas yang disimpan di semak-semak tersebut untuk dijual ke lapak rongsokan milik dari saksi Jemi Pratama yang beralamat di Dusun Banjar Desa Harjowinangun Kec. Belitang Kab. Oku Timur, kemudian dari hasil penjualan barang-barang berkas Tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 2.135.000,- (dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Hendra Pangku Negara Bin Husaini mengalami kerugian sebesar Rp. 34.250.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke–3, Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------- |