Petitum |
PRIMAIR:
- Menerimadanmengabulkangugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menghukumkepada TERGUGAT untukmenyerahkanobjeksengketa kepada PENGGUGAT dalamkeadaantanpabeban yang menyertaibaikdaritangannyamaupundaritangan orang lain atasizinya, bilaperlusecarapaksadenganbantuan aparat kepolisian;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupunada Banding, Kasasiataupunupayahukumlainnya dari TERGUGAT;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya |