Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Bta girin cahyono katiran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1girin cahyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1katiran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerimadanmengabulkangugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukumkepada TERGUGAT untukmenyerahkanobjeksengketa kepada PENGGUGAT dalamkeadaantanpabeban yang menyertaibaikdaritangannyamaupundaritangan orang lain atasizinya, bilaperlusecarapaksadenganbantuan aparat kepolisian;
  4. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupunada Banding, Kasasiataupunupayahukumlainnya dari TERGUGAT;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak