Bahwa terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN pada Hari Minggu Tanggal 01 September 2024 Sekira jam 10.00 WIB. Telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Taman Singa Apor Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab OKU Timur, Awal mula Korban Sdri ZULINA WATI lagi menyusun Buah dan korban melihat terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN menggeser Pembatas lapak korban, dan menegur terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN dan berkata “Ngapo digeser, kamu ganggu’i lapak aku, ngapo dak ngomong samo aku” akan tetapi korban tidak senang dan terjadi adu mulut dan terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN meninju sebanyak 1 (satu) kali dibibir sebelah kiri.
Atas peristiwa kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dibagian bibir dalam atas bawah. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana. |