Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Bta MARLIONSON, S.H SULASTRI ALS LASTRI BINTI PARMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/16/X/Res.1.6.2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARLIONSON, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULASTRI ALS LASTRI BINTI PARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN pada Hari Minggu Tanggal 01 September 2024 Sekira jam 10.00 WIB. Telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan di Taman Singa Apor Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab OKU Timur, Awal mula Korban Sdri ZULINA WATI lagi menyusun Buah dan korban melihat terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN menggeser Pembatas lapak korban, dan menegur terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN dan berkata “Ngapo digeser, kamu ganggu’i lapak aku, ngapo dak ngomong samo aku” akan tetapi korban tidak senang dan terjadi adu mulut dan terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN meninju sebanyak 1 (satu) kali dibibir sebelah kiri.

 

     Atas peristiwa kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dibagian bibir dalam atas bawah. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Madang Suku I guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa SULASTRI Als LASTRI Binti PARMIN telah melakukan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya