Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2025/PN Bta Bayu Sugara PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bayu Sugara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD JUMAIDI, SHBayu Sugara
Tergugat
NoNama
1PT. Sinar Mitra Sepadan Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menarik kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Fe 74 HDV Nomor Polisi BG 8904 FN tanpa persetujuan dan tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas kendaraan tersebut untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini.
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik.
  • Menghukum Tergugat untuk menghapuskan seluruh beban bunga, denda, dan biaya pelunasan yang ditetapkan sepihak.
  • Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak