Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Bta ASALIA NOPRIYANTI MERLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan  tempat lahir pada akta kelahiran Pemohon Nomor 1608-CL-10307200705716 yang semula tertulis tempat dan tanggal, lahir pemohon di OKU TIMUR tanggal 20 November 1998  Seharusnya yang benar adalah tertulis Pemohon ini lahir di GUMAWANG tanggal tanggal 20 November 1998  sesuai dengan ijazah pemohon
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu Timur setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ogan Komering Ulu Timur;
  • Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak