Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Bta M ARIANSYAH PUTRA SH MH RIO SAPUTRA BIN MUSAWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/L,6.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M ARIANSYAH PUTRA SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO SAPUTRA BIN MUSAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa bertemu dengan sdr. Rangggik (Belum Tertangkap) di  jalan yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kemudian Terdakwa bertanya dengan sdr. Rangggik (Belum Tertangkap) “ado gelek dak” (ada ganja tidak), lalu sdr. Rangggik (Belum Tertangkap) menjawab “yo ado”, selanjutnya Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa berkata kepada sdr. Rangggik (Belum Tertangkap) “tapi bayarnyo kagek yo, kalo barang ini sudah laku baru ku bayar” (tetapi bayarnya nanti setelah narkotika jenis ganja tersebut sudah terjual), setelah itu sdr. Rangggik (Belum Tertangkap) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa pada hari pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib saat Terdakwa sedang berada di sebuah hotel yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tiba-tiba datang saksi Haryanto, dan saksi Deni Muhammad yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah hotel di daerah Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket daun-daun kering narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih didalam kantong celana belakang sebelah kiri celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 53/NNF/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
  2. Niryasti, S.Si., M.Si
  3. Made Ayu Shinta M, A.,Md., S.E.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,970 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 95/2024/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 95/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti ganja dengan berat netto 2,766 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Perbuatan Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir yang melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

 

Atau

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di sebuah Hotel yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib saksi Haryanto, dan saksi Deni Muhammad yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah hotel di daerah Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kemudian sekira pukul 22.00 wib saksi Haryanto, dan saksi Deni Muhammad datang seorang laki-laki yang mencurigakan yakni Terdakwa, lalu saksi Haryanto, dan saksi Deni Muhammad mengamankan Terdakwa .
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ditemukan 1 (satu) paket daun-daun kering narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih didalam kantong celana belakang sebelah kiri celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Oku Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 53/NNF/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
  2. Niryasti, S.Si., M.Si
  3. Made Ayu Shinta M, A.,Md., S.E.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,970 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 95/2024/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 95/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti ganja dengan berat netto 2,766 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Perbuatan Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir yang melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------

 

Atau

 

Ketiga

Bahwa Ia Terdakwa Rio Saputra Bin Musawir pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di jalan yang beralamat di Desa Pantai Lama, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- --

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 54/NNF/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
  2. Niryasti, S.Si., M.Si
  3. Made Ayu Shinta M, A.,Md., S.E.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) wadah plastik berisi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 96/2024/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 96/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 20223 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 53/NNF/2023 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa:
  1. Yan Parigosa, S.Si.,M.T.
  2. Niryasti, S.Si., M.Si
  3. Made Ayu Shinta M, A.,Md., S.E.

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,970 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 95/2024/NNF.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 95/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti ganja dengan berat netto 2,766 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih

  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 06.60124.00.2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian Muaradua pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Sultan Al Afiat Rozak selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) paket daun-daun kering yang dibungkus kertas warna putih yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat hasil penimbangan 5,02 gram.
  •  Perbuatan terdakwa yang melakukan Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya