Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G.S/2024/PN Bta | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Batumarta | 1.DARYANTO 2.NOVI ARIYANTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2024/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 29.335.715,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.335.715,- (Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Belas Rupiah). 3. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan APHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 02654 atas nama Daryanto yang beralamat di Desa Batmarta II Kecamatan Lubuk Raja dengan ukuran 11295 M2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan APHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 02654 atas nama Daryanto yang beralamat Desa Batmarta II Kecamatan Lubuk Raja dengan ukuran 11295 M2 yang sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan APHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 02654 atas nama Daryanto yang beralamat di Desa Batmarta II Kecamatan Lubuk Raja dengan ukuran 11295 M2. tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |