Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Bta M. Adenan, S.H. ANGGA NOORFI ZOULTON, S.IP Bin SUJAZIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-752/L.6.21/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA NOORFI ZOULTON, S.IP Bin SUJAZIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-   Bahwa terdakwa ANGGA NOORFI ZOULTON, S.IP Bin SUJAZIR Pada hari Kamis tanggal 16

Januari 2025 sekira jam 15.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 di Desa Sriwangi Ulu RT. 005 RW. 003 Kec. Semendawai Suku III Kab.OKU Timur atau setidak- tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan

/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutuperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi OKI WIJAYA Bin ASJUDIN bersama dengan rekan anggota unit pidsus polres oku timur mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di desa sriwangi ulu Desa Sriwangi Ulu RT. 005 RW. 003 Kec. Semendawai Suku III Kab.OKU Timur , terdapat toko kosmetik yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa label BPOM, lalu saksi bersama rekan” nya melakukan pengecekan ke toko GRIYA KOSMETIK milik Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil pengecekkan tersebut ditemukan beberapa produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar (notifikasi BPOM)
  • Bahwa barang-barang produk kosmetik tersebut anatar lain berupa :
    1. 14 (Empat Belas) buah krim dengan kemasan warna Putih tanpa merek disisihkan sebanyak 2 (dua) buah untuk dikirim dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar BPOM Palembang sedangkan sisanya sebanyak 12 (Dua Belas) buah krim dengan kemasan warna Putih tanpa merek disita sebagai barang bukti guna persidangan.
    2. 6 (Enam) buah Collagen Plus Vit E Night Cream ukuran Kecil disisihkan sebanyak 2 (dua) buah untuk dikirim dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar BPOM Palembang sedangkan sisanya sebanyak 4 (Empat) buah Collagen Plus Vit E Night Cream ukuran Kecil disita sebagai barang bukti guna persidangan.
    3. 7 (Tujuh) buah Collagen Plus Vit E Day & Night Cream ukuran Besar disisihkan sebanyak 2 (dua) buah untuk dikirim dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar BPOM Palembang sedangkan sisanya sebanyak 5 (Lima) buah Collagen Plus Vit E Day & Night Cream ukuran Besar disita sebagai barang bukti guna persidangan.

 

    1. 40 (Empat Puluh) buah salep China merek MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO disisihkan sebanyak 2 (dua) buah untuk dikirim dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar BPOM Palembang sedangkan sisanya 38 (Tiga Puluh Delapan) buah salep China merek MIAO JIA ZU DAI FU YI JUN RU GAO disita sebagai barang bukti guna persidangan.
    2. 51 (Lima Puluh Satu) buah krim merek ROSE White & Natural Cream disisihkan sebanyak 2 (dua) buah untuk dikirim dan dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar BPOM Palembang sedangkan sisanya 49 (Empat Puluh Sembilan) buah krim merek ROSE White & Natural Cream disita sebagai barang bukti guna persidangan.
  • Bahwa barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa merupakan miliknya yang didapat dari aplikasi belanja online yakni SHOPEE dengan cara membeli secara online melalui aplikasi tersebut dan barang tersebut dikirimkan dalam bentuk paket yang diantar oleh kurir ekspedisi pengiriman paket tersebut untuk produk kosmetik jenis krim merek C Collagen Plus Vit E Night Cream dan Plus Collagen Plus Vit E Day & Night Cream. Kemudian ada juga yang saksi beli langsung ke toko yang bernama KRISHOP yang berada di Pasar Gumawang BK 10 Kec. Belitang Kab. OKU Timur untuk produk kosmetik jenis krim kemasan polos tanpa label, merek Rose White & Natural Cream dan produk jenis gel / salep sering disebut dengan Salep Gatal yang bertuliskan huruf-huruf mandarin / cina.
  • Bahwa produk tersebut kemudian dijual kembali oleh terdakwa dengan harga sebagai berikut;
    1. Produk kosmetik jenis krim kemasan polos tanpa label di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per paket.
    2. Produk jenis gel / salep sering disebut dengan Salep Gatal yang bertuliskan huruf-huruf mandarin / cina di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kotak/buah.
    3. Produk jenis krim merk Rose White & Natural Cream di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per buah. Produk jenis krim merk C Collagen Plus Vit E Night Cream di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per buah.
    4. Produk jenis krim merk Plus Collagen Plus Vit E Day & Night Cream di jual kepada pelanggannya dengan harga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per buah.

Dengan keuntungan rata-rata yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 1.500,- (Seribu Lima Ratus Rupiah) per buah dari penjualan produk kosmetik tersebut.

  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar POM di Palembang, Ditemukan hasil sebagai berikut :
  • Bahwa berdasarkan hasil uji lanoratorium Balai Besar POM Palembang, ditemukan hasil sebagai berikut :
    1. hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palembang No. LHU.086.K.05.12.25.0030 tanggal 3 Februari 2025, dengan kesimpulan identifikasi merkuri/raksa Hg : Negatif dan Tidak mencantumkan izin edar.
    2. hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palembang No. LHU.086.K.05.12.25.0031 tanggal 3 Februari 2025, dengan kesimpulan identifikasi merkuri/raksa Hg : Negatif dan Tidak mencantumkan izin edar.
    3. hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palembang No. LHU.086.K.05.12.25.0032 tanggal 3 Februari 2025, dengan kesimpulan identifikasi merkuri/raksa Hg : poisitf dan Tidak mencantumkan izin edar.
    4. hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palembang No. LHU.086.K.05.12.25.0033 tanggal 3 Februari 2025, dengan kesimpulan identifikasi merkuri/raksa Hg : poisitf dan Tidak mencantumkan izin edar.
    5. hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palembang No. LHU.086.K.05.12.25.0034 tanggal 3 Februari 2025, dengan kesimpulan identifikasi merkuri/raksa Hg : negatif dan Tidak mencantumkan izin edar.
  • Bahwa terdakwa melakukan kegiatan menjual dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tersebut lebih kurang sejak 1 (satu) tahun yang lalu.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARETA YULIA PEBRICA, S.FARM., APT yang merujuk pada hasil uji laboratorium BBPOM Palembang No. LHU.086.K.05.12.25.0032 dan 0033; tanggal 3 Februari 2025 didapatkan hasil sebagai berikut yakni Sampel II dan IV mengandung Merkuri, sedangkan sampel I, III, dan V tidak mengandung Merkuri Berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM Palembang No. LHU.086.K.05.12.25.0030, 0031, dan 0034; tanggal 3 Februari 2025.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARETA YULIA PEBRICA, S.FARM., AP panaandaan informasi kelima produk tersebut tidak benar karena tidak mencantumkan nomor izin edar, sesuai dengan perBPOM No. 30 tahun 2020 tentang persyaratan Teknis penandaan kosmetika pasal 7 ayat
  1. bahwa keterangan pada penandaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat wajib dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARETA YULIA PEBRICA, S.FARM., APT Tidak dapat dipastikan terhadap kemanan mutu dan khasiat dari produk kosmetik tersebut dikarenakan pada Produk tersebut tidak terdapat nomor izin edar.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARETA YULIA PEBRICA, S.FARM., APT barang bukti yang diperlihatkan kepada ahli dan laporan hasil uji laboratorium BBPOM Palembang LHU.086.K.05.12.25.0032 dan 0033; tanggal 3 Februari 2025, dapat kami sampaikan bahwa produk tersebut berbahaya/tidak aman untuk kesehatan jika digunakan oleh manusia.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.--------

Pihak Dipublikasikan Ya