Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2025/PN Bta ANIMAR 1.PT MANDIRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Baturaja
2.LISA NOVELIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANIMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ades Putra Arba, S.HANIMAR
Tergugat
NoNama
1PT MANDIRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Baturaja
2LISA NOVELIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERITAH REPUBLIK INDONESIA cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN SUMSEL cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, ataupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkaranya.
  • Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tidak melakukan dan/atau mengurus proses lanjutan dan Balik Nama SHM No.433 Tanggal 22 Desember 2006 atas nama Salwi;
  • Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari, apabila masing-masing yang bersangkutan tidak melaksanakan perintah tersebut sebagaimana mestinya.

DALAM POKOK PERKARA:

  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Ahli waris dari almarhum Salwi.
  • Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menyatakan batal dan dianggap tidak pernah terjadi pelaksanaan dan proses lelang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023 melalui website: www.lelang.go.id terhadap objek-objek jaminan.
  • Menyatakan batal dan/atau tidak berkekuatan hukum mengikat perjanjian kredit antara Alm. Salwi dan Tergugat I.
  • Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan secara sukarela, utuh dan tanpa syarat dokumen kepemilikan berupa SHM No. 433 Tanggal 22 Desember 2006 atas nama pemegang hak Salwi (Suami Penggugat), luas bidang tanah 224 M?2;, terletak di Jl. Nusa Indah Desa Gumawang Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan kepada Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Nusa Indah
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Budiman
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Egik
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hasan.
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi Kerugian Materiil Rp1.120.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana hal tersebut merupakan hasil penjumlahan harga taksiran objek jaminan dimaksud yang wajar dan patut yang mana harga tanah yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) permeter, serta Kerugian Immateriil Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana hal tersebut merupakan curahan pikiran dan keuangan Penggugat yang tidak nyaman karena hilangnya hak atas tanah milik Penggugat dan Alm. Salwi (Suami Penggugat).
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng dan/atau bersama-sama.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak