Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Baturaja 1.Elly Weldya
2.Ria Amanda Yunita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Baturaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elly Weldya
2Ria Amanda Yunita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 302,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120240702870 tanggal 16 Juli 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1114120240702870 tanggal 16 Juli 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00143118.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 29 Juli 2024
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota AVANZA G 1.3 VVTI M/T Nomor Rangka: MHFM1BA3JBK320417, Nomor Mesin: DH60215, Tahun: 2011, Nomor Polisi: BG1676FB (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil           = Rp. 101,558,000-
  2. Kerugian Immateriil      = Rp. 200.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp.301,558,000,-

       7.Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek:  Toyota                            AVANZA G 1.3 VVTI M/T Nomor Rangka: MHFM1BA3JBK320417, Nomor Mesin: DH60215, Tahun: 2011, Nomor Polisi:            BG1676FB (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).

      8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)               setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

      9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun           ada upaya hukum lain.

      10.Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

       Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex           aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak