Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Bta Hj. Sangkut Aliom Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Sangkut
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAIK RAHIMI,S.H.,M.H.Hj. Sangkut
Tergugat
NoNama
1Aliom
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional OKU Selatan
2Camat Warkuk Ranau Selatan
3Kepala Desa Kota Batu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Sah Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat atas Sebidang Tanah Seluas ± 600 M?2; (enam ratus meter persegi) dan di atasnya terdapat 1 (satu) Unit Bangunan Ruko ukuran : Panjang 15M x Lebar 8M (seluas ± 90 M?2;) sebagaimana diterangkan dalam surat perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan Ruko tanggal 02 April 2014, yang masing-masing:
    • Objek Tanah seluas ± 400 M?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010, Pemegang Hak atas Nama Aliom (Tergugat), terletak di Dusun I Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan,
    • Objek Tanah Seluas ± 200 M?2; berdasarkan Akta Pelepasan Hak (APH) Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011, Pemegang Hak Aliom (Tergugat), terletak di Dusun I Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
  • Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Sebidang Tanah Seluas ± 600 M?2; (enam ratus meter persegi) dan di atasnya terdapat 1 (satu) Unit Bangunan Ruko ukuran : Panjang 15M x Lebar 8M (seluas ± 90 M?2;) terletak di Dusun I Desa Kota Batu, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010, seluas ±400 M?2; dan Akta Pelepasan Hak Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011 seluas ± 200 M?2;;
  • Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi;
  • Memberikan Izin kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010 kepada Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan
  • Memberikan Izin kepada Penggugat untuk mengajukan Peralihan Hak atas Akta Pelepasan Hak (APH) Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011 kepada Camat Warkuk Ranau Selatan dan Kepala Desa Kota Batu;
  • Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 181 / Tahun 2010 dengan Surat Ukur Nomor : 01/kota Batu/2010 Tanggal 17 Juni 2010, seluas

±400 M?2; dari pemegang hak semula Aliom (Tergugat) menjadi atas nama Hj. Sangkut (penggugat), dan

  • Memerintahkan Camat Warkuk Ranau Selatan dan Kepala Desa Kota Batu untuk melakukan Peralihan Hak atas Akta Pelepasan Hak (APH) Nomor : 590/04/16.09.12/2011 tanggal 11 Februari 2011 seluas ± 200 M?2; dari pemegang hak semula Aliom (Tergugat) menjadi atas nama Hj. Sangkut (penggugat);
  • Menghukum Penggugat untuk membayar perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak