Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2021/PN BTA Ali Komari Jaya Sudirman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2021/PN BTA
Tanggal Surat Kamis, 29 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Komari Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. RumsiAli Komari Jaya
Tergugat
NoNama
1Sudirman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  Tanah Pekarangan dan beserta bangunan rumah 660 M2 Persegi, terletak di RT.Rw. 006.001 DesaTanah Merah kecamatan Kab OKU Timur kecamatan Belitang Madang Raya Kab OKU Timur Sumsel;

 

Dengan Batas-batas :

  • Sebelah Utara berbatasa dengan                     : Yusuf , 60 M
  • Sebelah Timur/  ilir berbatas dengan               : jalan Desa
  • Sebelah Selatan berbatas dengan                    : Wahud, 60 M
  • Sebelah Barat/ Lembak berbatas dengan        : Tanah Sekolahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita membayar ganti kerugian Atas Putusn Perkara Nomor. 29/ Pdt.G/ 2018/ PN. Bta kepada Para Penggugat Pihak Ketiga (Derden Verzet)  berupa ;

     Kerugian materil sebesar Rp.600.000 000,-00.hak atas obyek sengketa ( Enam ratus juta rupiah) Kerugian Immatriil sejumlah Rp. 150.000.000,-00. ( seratus lima puluh juta rupiah.)

 

3.  Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita ataupun pihak lain yang mengaku atau menerima hak dari padanya untuk MENYERAHKAN objek Tanah Pekarangan dan beserta bangunan rumah, dengan luas 660 M2 Persegi. Atas Putusn Perkara Nomor. 29/ Pdt.G/ 2018/ PN. Bta terletak di Rt.Rw. 006.001 DesaTanah Merah kecamatan belitang madang raya Kabupaten OKU Timur Sumsel Kepada Para Penggugat Derden Verzet (pihak ke tiga : 3) ;

 

Dengan batas – batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara berbatasa dengan                     : Yusuf , 60 M
  • Sebelah Timur/  ilir berbatas dengan               : jalan Desa
  • Sebelah Selatan berbatas dengan                    : Wahud, 60 M
  • Sebelah Barat/ Lembak berbatas dengan        : Tanah Sekolahan

 

Mememrintakan Untuk Menyerahkan Kepada Para Penggugat Pihak Ketiga (Derden Verzet) dalam keadaan baik tanpa beban suatu apapun;

 

Meyerahkan hak atas Tanah pekarangan dan besrerta bangunan rumah ukurun 660 M2 Atas Putusan Nomor. 29/ Pdt. G/ PN. Bta  Kepada Para Penggugat Pihak Ketiga (Derden Verzet) ;

 

Menghukum Terlawan Penyita dan Turut Terlawan Tersita Atas Perkara Putusan Nomor. 29/ Pdt. G/ PN. Bta untuk tunduk atau patuh atas putusan ini Pengadilan Negeri Baturaja ;

 

     Menghukum Terlawan  Penyita dan Turut Terlawan Tersita untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini ;

 

Atau jika apabila Majelis Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, Penggugat Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak