Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Bta MUHAMAD ADHA NUR, S.H. FITRI EDIKA Als EKA Binti BUSTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-755/L.6.21/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD ADHA NUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI EDIKA Als EKA Binti BUSTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
 
------- Bahwa ia terdakwa FITRI EDIKA Als EKA BINTI BUSTAN pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Rumah Korban AZHARI BIN RIDWAN di Desa Riang Bandung Dusun Pulau Somun Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 21 Desember 2024 pukul 13.30 Wib Terdakwa FITRI EDIKA Als EKA BINTI BUSTAN merencanakan untuk melakukan Perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa sering melihat korban menggunakan Emasnya ketika berpergian sehingga muncul niat Terdawka untuk melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dirumah Korban;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah korban dan setelah sampai dirumah korban terdakwa mengamati kondisi sekitar rumah Korban yang sepi, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam yang ditemukan terdakwa di lemari bagian bawah rumah korban, adapun cara Terdakwa untuk melakukan Tindak Pidana Tersebut yaitu dengan cara Mencongkel jendela rumah korban menggunakan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam untuk masuk ke dalam rumah korban, kemudian setelah berhasil masuk kedalam rumah Korban melalui jendela tersebut Terdakwa menuju bagian atas rumah dengan menaiki tangga di bagian tengah rumah korban, selanjutnya Terdakwa mencari barang milik kprban dan terdakwa melihat dibaggian ruang tamu terdapat lemari kayu yang dikunci;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunkan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam untuk merusak lemari tersebut dengan cara mendongkel paksa lemari hingga terbuka, kemudian terdakwa melihat dompet dibagian posisi atas yang didalamnya terdapat emas beserta Suratnya yakni 2 (dua) suku emas Jenis Gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, 1 ½ suku emas jenis kalung, dan ½ suku emas jenis mainan, selanjutnya Terdakwa mengambil dompet yang berisikan emas tersebut dan keluar rumah melalui jendela yang sudah di dongkel dengan menggunkan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam dan terdakwa mengembalikan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam diletakkan kembali di tempat semula;
  • Bahwa emas beserta Suratnya yakni 2 (dua) suku emas Jenis Gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, 1 ½ suku emas jenis kalung, dan ½ suku emas jenis mainan yang sudah didapatkan tersebut saya pergunakan untuk membayar Hutang saya kepada Sdr. Ratna (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/II/Res 1.8/2025 tanggal 28 Februari 2025);
  • Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapat dari menjual emas kepada Sdr. Ratna (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/II/Res 1.8/2025 tanggal 28 Februari 2025) Terdakwa mendapatkan Sebesar Rp.11.500.000.- (sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sehubungan terdakwa memilik Hutang kepada Sdr. Ratna, Sdr. Ratna memotong sebesar Rp.6.000.000.-(enam juta Rupiah) dan ongkos untuk Sr. Ratna sebesar Rp.500.000.-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan diberikan Kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang diwarung dan membeli 1 (satu) Buah Kasur Kecil merek Limbah Inowak dan 1 (satu) buah lemari Kecil berwarna Kuning;
  • Bahwa Atas perbuatan Terdakwa Tersebut yang sudah Mengambil emas beserta Suratnya yakni 2 (dua) suku emas Jenis Gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, 1 ½ suku emas jenis kalung, dan ½ suku emas jenis mainan korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.0000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah)

 
----Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

  •  

Kedua
 
------- Bahwa ia terdakwa FITRI EDIKA Als EKA BINTI BUSTAN pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Rumah Korban AZHARI BIN RIDWAN di Desa Riang Bandung Dusun Pulau Somun Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 21 Desember 2024 pukul 13.30 Wib Terdakwa FITRI EDIKA Als EKA BINTI BUSTAN merencanakan untuk melakukan Perbuatan tersebut dikarenakan terdakwa sering melihat korban menggunakan Emasnya ketika berpergian sehingga muncul niat Terdawka untuk melakukan Tindak Pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dirumah Korban;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berjalan menuju rumah korban dan setelah sampai dirumah korban terdakwa mengamati kondisi sekitar rumah Korban yang sepi, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam yang ditemukan terdakwa di lemari bagian bawah rumah korban, adapun cara Terdakwa untuk melakukan Tindak Pidana Tersebut yaitu dengan cara Mencongkel jendela rumah korban menggunakan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam untuk masuk ke dalam rumah korban, kemudian setelah berhasil masuk kedalam rumah Korban melalui jendela tersebut Terdakwa menuju bagian atas rumah dengan menaiki tangga di bagian tengah rumah korban, selanjutnya Terdakwa mencari barang milik kprban dan terdakwa melihat dibagian ruang tamu terdapat lemari kayu yang dikunci;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunkan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam untuk merusak lemari tersebut dengan cara mendongkel paksa lemari hingga terbuka, kemudian terdakwa melihat dompet dibagian posisi atas yang didalamnya terdapat emas beserta Suratnya yakni 2 (dua) suku emas Jenis Gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, 1 ½ suku emas jenis kalung, dan ½ suku emas jenis mainan, selanjutnya Terdakwa mengambil dompet yang berisikan emas tersebut dan keluar rumah melalui jendela yang sudah di dongkel dengan menggunkan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam dan terdakwa mengembalikan 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis parang bergagang bahan plastik warna hitam diletakkan kembali di tempat semula;
  • Bahwa emas beserta Suratnya yakni 2 (dua) suku emas Jenis Gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, 1 ½ suku emas jenis kalung, dan ½ suku emas jenis mainan yang sudah didapatkan tersebut saya pergunakan untuk membayar Hutang saya kepada Sdr. Ratna (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/II/Res 1.8/2025 tanggal 28 Februari 2025);
  • Bahwa adapun keuntungan yang Terdakwa dapat dari menjual emas kepada Sdr. Ratna (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/II/Res 1.8/2025 tanggal 28 Februari 2025) Terdakwa mendapatkan Sebesar Rp.11.500.000.- (sebelas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan sehubungan terdakwa memilik Hutang kepada Sdr. Ratna, Sdr. Ratna memotong sebesar Rp.6.000.000.-(enam juta Rupiah) dan ongkos untuk Sr. Ratna sebesar Rp.500.000.-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan diberikan Kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000.- (Lima Juta Rupiah), kemudian uang tersebut digunakan terdakwa untuk membayar hutang diwarung dan membeli 1 (satu) Buah Kasur Kecil merek Limbah Inowak dan 1 (satu) buah lemari Kecil berwarna Kuning;
  • Bahwa Atas perbuatan Terdakwa Tersebut yang sudah Mengambil emas beserta Suratnya yakni 2 (dua) suku emas Jenis Gelang, 1 (satu) suku emas jenis cincin, 1 ½ suku emas jenis kalung, dan ½ suku emas jenis mainan korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.0000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah)

 
----Bahwa Perbuatan Anak sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya