Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Bta M. FIDORAYUCI WAHALINDRA YOGI MANDALA PUTRA BIN KAMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-396/L.6.13/Enzz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. FIDORAYUCI WAHALINDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI MANDALA PUTRA BIN KAMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa terdakwa YOGI MANDALA PUTRA BIN KAMRAN pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa Sabu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

-------------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 14.30 wib saat terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Baru RT.001 RW.001 Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI, anggota satresnarkoba Polres OKU yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Undercover Buy Nomor: SP-GAS/74/XI/2023/Resnarkoba tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh Iptu. Ferra Endeka S.H selaku Kasat Narkoba Polres OKU untuk melakukan pembelian narkotika secara terselubung kepada terdakwa, kemudian Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI memesan narkotika seharga Rp. Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyuruh Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI untuk menunggu terlebih dahulu sementara terdakwa mencarikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menghubungi melalui handphone sdr. TOBI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira jam 15.20 Wib terdakwa bertemu Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI di pinggir jalan di Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, kemudian Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI memberikan uang Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya sekira jam 15.00 WIB terdakwa pergi menemui sdr. TOBI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Sabu di Lubuk Rambai Kec. Baturaja Timur Kab. OKU sambil memberikan Uang Rp.430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr. TOBI (DPO), lalu sdr. TOBI (DPO) memberikan satu bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan Kristal-kristal Bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu, Setelah mendapatkan Narkotika tersebut terdakwa langsung Kembali menemui Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI dipinggir Jalan Desa Tanjung Baru tersebut, sesampai di tempat tersebut terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut ditangan sebelah kiri terdakwa, lalu setelah melihat narkotika jenis sabu tersebut Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI yang sebenarnya anggota satresnarkoba Polres OKU beserta anggota satresnarkoba Polres OKU yang lain mengamankan terdakwa. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, ditemukan di jalan semen sekira 50 cm dari tempat berdiri terdakwa. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik  No Lab:3412/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,168 gram yang disita dari terdakwa adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

---------------Bahwa terdakwa dalam “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu” tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang lainnya dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------------Bahwa terdakwa YOGI MANDALA PUTRA BIN KAMRAN pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 17.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023 atau masih dalam tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara ini “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I berupa sabu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

-------------Bahwa berawal Hari Selasa tanggal 28 November 2023 terdapat laporan masyarakat bahwa di Daerah Desa Tanjung Baru sering terjadi penyalahgunaan narkotika, maka pada Hari Rabu  tanggal 29 November 2023 sekira jam 16.30 WIB Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI bersama rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres OKU menunggu di di pinggir jalan di Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU kemudian Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI  bertemu dengan seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan selanjutnya saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI memeriksa orang tersebut yang kemudian diketahui bernama YOGI MANDALA PUTRA BIN KAMRAN yaitu terdakwa. Lalu terdakwa menunjukan narkotika jenis sabu dari tangan kiri terdakwa, saat menunjukkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung diamankan oleh Saksi WAHYU DWI MAULANA Bin TRI BASUKI beserta anggota satresnarkoba Polres OKU lainnya, lalu untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa bersama barang buktinya diamankan ke Polres OKU.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik  No Lab:3412/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,168 gram yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

---------------Bahwa terdakwa dalam “melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I berupa sabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak yang berwenang lainnya dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Nakotika

Pihak Dipublikasikan Ya