| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Keberatan adalah Pihak Ketiga yang beritikad baik;
- Menyatakan sah dan berharganya Perjanjian Kredit Nomor : 033/KMK/IDS-C/III/2024 yang ditandatangani tanggal 20 maret 2024 beserta seluruh prosesnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor W9.00055593.AH.05.01 Tahun 2024 Tanggal 5 April 2024;
- Menetapkan Pemohon Keberatan adalah Pemilik Sah atas barang rampasan berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Barang Hino FL260JW Tahun 2010, Nomor BPKB : MJEFL8JWLAJM12629, Nomor Mesin : J08EUF728201, NOPOL A 9463 ZY, tertulis atas nama PURWANTO, Alamat Taman Kirana Surya Blok. C 06/14, RT.06/10, Pasanggrahan Solear, Tangerang, Warna Hijau ;
- 1 (Satu) lembar STNK mobil truk tronton merek HINO Warna Hijau dengan No. Pol. A - 9463 - ZY, atas nama PURWANTO;
sehubungan dengan status Pemohon Keberatan sebagai Penerima Fidusia;
- Memerintahkan Termohon Keberatan dan atau Turut Termohon keberatan yang menguasai barang rampasan untuk :
- Menyerahkan barang yang dirampas berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Barang Hino FL260JW Tahun 2010, Nomor BPKB : MJEFL8JWLAJM12629, Nomor Mesin : J08EUF728201, NOPOL A 9463 ZY, tertulis atas nama PURWANTO, Alamat Taman Kirana Surya Blok. C 06/14, RT.06/10, Pasanggrahan Solear, Tangerang, Warna Hijau ;
- 1 (Satu) lembar STNK mobil truk tronton merek HINO Warna Hijau dengan No. Pol. A - 9463 - ZY, atas nama PURWANTO;
untuk menyerahkan kepada Pemohon Keberatan ; atau
- Membayar kerugian kepada Pemohon keberatan sebesar nilai hasil lelang atas barang dimaksud apabila obyek barang yang dirampas telah dilelang; atau
- Apabila tidak dapat diserahkan dalam bentuk barang atau barang telah dimusnahkan, maka diganti dengan pembayaran sejumlah uang seharga Barang yang telah dirampas atau dimusnahkan berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |