Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja) 1.Mardalena
2.Marasan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mardalena
2Marasan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.494.238,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 122/BTA/PK.KUR/2021 tanggal 29 Desember 2021;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp128.494.238,- (Seratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : 1. SHM No. 00430 tanggal 20 September 2013 ; Surat Ukur No. 412/Kurup/2013 tanggal 18 September 2013 atas nama DHRMAWAN IRIANTO -- 2. SHM No. 00456 tanggal 20 September 2013; Surat Ukur No. 475/Kurup/2013 tanggal 18 September 2013 atas nama DARMAWAN IRIANTO;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas 1. SHM No. 00430 tanggal 20 September 2013 ; SU No. 412/Kurup/2013 tanggal 18 September 2013 atas nama DHRMAWAN IRIANTO -- 2. SHM No. 00456 tanggal 20 September 2013 ; SU No. 475/Kurup/2013 tanggal 18 September 2013 atas nama DARMAWAN IRIANTO untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak