Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
560/Pid.B/2025/PN Bta Rio Rilo Satria, S.H. EDWIN PARA DANTO Bin EDI CANDRA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 560/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2539/L.6.21/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Rilo Satria, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN PARA DANTO Bin EDI CANDRA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EDWIN PARA DANTO BIN EDI CANDRA Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2025 sekira jam 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025, bertempat di rumah saksi Komar Bin Abdul yang beralamat di Gang Porka RT 01 RW 01 Kel. Pasar Martapura Kab. Oku Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah melarikan diri atau peserta lain atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas saksi Komar Bin Abdul Sedang Bersama dengan saksi Taufik Hidayat Bin Komar sedang berada dirumah, secara tiba-tiba saksi Taufik mendengar suara berisik di samping rumah saksi komar, kemudian saksi Taufik langsung mengecek ke samping rumah tersebut dan melihat Terdakwa berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru Nopol BG 6219 YP milik saksi Taufik menuju keluar pagar rumah saksi Komar yang sebelumnya telah berhasi Terdakwa buka kunci stang motornya dengan menggunakan 1 (satu) bilah kunci Y dan 1 (satu) bilah besi lancip, saksi Taufik dan saksi Komar langsung mengejar Terdakwa dibantu juga oleh saksi ahyar yang membantu mengejar Terdakwa, lalu tidak lama kemudian saksi Taufik berhasil memegang bagian belakang sepeda motor yang dibawa oleh Terdakwa hingga terdakwa terjatuh, Terdakwa lalu menyerang saksi Taufik dengan cara memukul wajah saksi Taufik pada bagian hidung dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa juga menyerang saksi Ahyar dengan cara menusuk saksi Ahyar dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan Panjang 15 (lima belas) cm pada Bagian pinggang belakang sebelah kiri saksi ahyar dengan maksud agar Terdakwa tetap menguasai sepeda motor yang diambil terdakwa, kemudian datanglah saksi rian Bersama dengan warga lainnya membantu dan mengamankan Terdakwa 
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Taufik Hidayat Bin Komar mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 Ayat (2), Ke-1,3,4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya