Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Bta Renofadli Rizkisyah, S.H. MUHAMMAD SAIFUL FAZRI BIN SATIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-741/L.6.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Renofadli Rizkisyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAIFUL FAZRI BIN SATIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAIFUL FAZRI Bin SATIMAN pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Tanggul Irigasi Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Berawal pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa Nopol untuk membeli narkotika jenis sabu kepada MAK YU (DPO), ketika terdakwa diperjalanan sebelum sampai dirumah MAK YU (DPO) terdakwa bertemu dengan MAK YU (DPO) kemudian terdakwa berkata kepada MAK YU (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, namun terdakwa tidak mempunyai uang sehingga terdakwa membayar menggunakan handphone milik terdakwa yang diharga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah MAK YU (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa memasukkannya ke dalam kotak rokok merk DUTA lalu terdakwa simpan di dalam kantong jaket merk Quicksilver yang dipakai oleh terdakwa. Padahal terdakwa bukan merupakan pihak yang berhak untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumahnya.
-------Bahwa pada pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa di perjalanan tepatnya di Jalan Tanggul Irigasi Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur saksi MARON NANANG SATRIO Bin M. ALI AMIN dan saksi AJI PRASETYO Bin DARTO yang keduanya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur setelah sebelumnya melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa segera menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,22 gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DUTA yang terdapat di dalam kantong 1 (satu) buah jaket warna hijau army merk Quicksilver yang digunakan oleh terdakwa yang kemudian diakui terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari MAK YU (DPO).
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 410/NNF/2023 tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokok isinya menyimpulkan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik bening berisi berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,126 gram (BB 691/2024/NNF), 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml (BB 692/2024/NNF) milik MUHAMMAD SAIFUL FAZRI Bin SATIMAN positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
 
A T A U
 
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SAIFUL FAZRI Bin SATIMAN pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Tanggul Irigasi Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Berawal pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa Nopol untuk membeli narkotika jenis sabu kepada MAK YU (DPO), ketika terdakwa diperjalanan sebelum sampai dirumah MAK YU (DPO) terdakwa bertemu dengan MAK YU (DPO) kemudian terdakwa berkata kepada MAK YU (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, namun terdakwa tidak mempunyai uang sehingga terdakwa membayar menggunakan handphone milik terdakwa yang diharga sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah MAK YU (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa memasukkannya ke dalam kotak rokok merk DUTA lalu terdakwa simpan di dalam kantong jaket merk Quicksilver yang dipakai oleh terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi menuju rumahnya.
-------Bahwa pada pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa di perjalanan tepatnya di Jalan Tanggul Irigasi Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur saksi MARON NANANG SATRIO Bin M. ALI AMIN dan saksi AJI PRASETYO Bin DARTO yang keduanya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur setelah sebelumnya melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa segera menghentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,22 gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DUTA yang terdapat di dalam kantong 1 (satu) buah jaket warna hijau army merk Quicksilver yang digunakan oleh terdakwa yang kemudian diakui terdakwa bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, padahal terdakwa bukan merupakan pihak yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 410/NNF/2023 tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokok isinya menyimpulkan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat  1 (satu) bungkus plastik bening berisi berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,126 gram (BB 691/2024/NNF), 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml (BB 692/2024/NNF) milik MUHAMMAD SAIFUL FAZRI Bin SATIMAN positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya