INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Bta | 1.IRSAN BIN ROSA’I 2.BAHARUDDIN BIN JAHRI |
M. SUPARDI BIN MUKRIL ISA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Bta | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 65.000.000,00 | |||||||||
| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT lalai sehingga terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam PuLuh Lima Juta Rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad). SUBSIDAIR : Atau apbila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
