Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
553/Pid.Sus/2025/PN Bta ANDI WIJAYA, S.H. RAHMAN BIN SUKEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2553/L.6.21/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WIJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN BIN SUKEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin SUKEMI pada hari Jumat Tanggal 05 September 2025 pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Desa Suka Negeri kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram." perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

? Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 04 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi sdra HEN Bin ZAPRI (Nomor: DPO/57/IX/RES.4.2/2025 Via whatsapp bermaksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu dan pil extasy lalu Terdakwa disuruh oleh sdra HEN Bin ZAPRI (Nomor: DPO/57/IX/RES.4.2/2025 untuk bertemu dipinggir jalan yang berada di Desa Riang Bandung lalu setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke Desa Riang Bandung lalu sesampai di Desa Riang bandung Terdakwa bertemu dengan sdra HEN Bin ZAPRI (Nomor: DPO/ 57/IX/RES.4.2/2025 di pinggir jalan dan sdra HEN Bin ZAPRI (Nomor: DPO/57 /IX/RES.4.2/2025 memberikan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu dan 10 (Sepuluh) Butir pil extasy dengan harga Rp.5.200.000 (Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian setelah transaksi Terdakwa pulang lalu Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi beberapa paket. Kemudian pada hari jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu didalam pondok sendirian.

? Bahwa pada hari Jumat Tanggal 05 September 2025 sekira jam 10.30 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur mendapatkan informasi bahwa ada sebuah pondok didesa suka Negeri kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur sering dijadikan tempat pesta narkoba kemudian sdr.Aji Prasetyo Bin Darto dan sdr.M.Rafli Wahyu P. Bin Mulyadi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi dari Masyarakat tersebut setelah didapat informasi akurat kemudian dilakukan penggrebekan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama RAHMAN Bin SUKEMI yang ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki dan pondok tersebut ditemukanlah barang bukti berupa  12 (Dua Belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta 1 (satu) buah skop plastik dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang terletak di lantai kamar pondok yang mana sebelumnya barang bukti 12 (Dua Belas) paket tersebut berada di dalam botol plastik kecil lalu di buang oleh pelaku di lantai kamar serta 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi  warna hijau berbentuk whatsap dan 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabu didalam didalam botol plastik kecil yang terletak didalam kantong celana pelaku. Kepada anggota polisi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli

? Bahwa Terdakwa baru 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang sudah laku terjual dengan harga Rp. 150.000, Adapun keuntungan yang dapat Terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp 1.000.000 per minggunya 

? Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 3139/NNF/2025 13 (Tiga Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 7, 25 g (Tujuh Koma Dua Lima gram) dengan hasil dari laboratorium No.Lab : 3139 / NNF / 2025 dengan berat netto 4,909 grampada hari Selasa tanggal 16 September 2025 ditandatangani oleh KABID LABFOR POLDA SUMSEL Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T., M.Sc. NRP. 76041530, Pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi  YAN PARIGOSA.,S.Si., M.T. NRP. 75050943, Inspektur Polisi Satu DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm, NRP. 96041229 dan Inspektur Polisi Dua VADIA RAHMA ASMAHENDRA, S.Si. NRP. 98060937 dengan hasil kesimpulan pemeriksaan barang bukti BB 5294/2025/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61, BB 5295/2025/NNF positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 37, dan BB 5296/2025/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 61 dan Positif MDMA  yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 37. Nomor urut jenis narkotika yang dijelaskan berdasarkan Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------

 

==================================ATAU======================================

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa RAHMAN Bin SUKEMI pada hari Jumat Tanggal 05 September 2025 pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Desa Suka Negeri kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram.", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

? Bahwa pada hari Jumat Tanggal 05 September 2025 sekira jam 10.30 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur mendapatkan informasi bahwa ada sebuah pondok didesa suka Negeri kec. Semendawai Barat Kab. OKU Timur sering dijadikan tempat pesta narkoba kemudian sdr.Aji Prasetyo Bin Darto dan sdr.M.Rafli Wahyu P. Bin Mulyadi langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi dari Masyarakat tersebut setelah didapat informasi akurat kemudian dilakukan penggrebekan terhadap pondok tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama RAHMAN Bin SUKEMI yang ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki dan pondok tersebut ditemukanlah barang bukti berupa  12 (Dua Belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta 1 (satu) buah skop plastik dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang terletak di lantai kamar pondok yang mana sebelumnya barang bukti 12 (Dua Belas) paket tersebut berada di dalam botol plastik kecil lalu di buang oleh pelaku di lantai kamar serta 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi  warna hijau berbentuk whatsap dan 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Sabu didalam didalam botol plastik kecil yang terletak didalam kantong celana pelaku. Kepada anggota polisi Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli

? Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 3139/NNF/2025 13 (Tiga Belas) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 7, 25 g (Tujuh Koma Dua Lima gram) dengan hasil dari laboratorium No.Lab : 3139 / NNF / 2025 dengan berat netto 4,909 grampada hari Selasa tanggal 16 September 2025 ditandatangani oleh KABID LABFOR POLDA SUMSEL Ajun Komisaris Besar Polisi ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T., M.Sc. NRP. 76041530, Pemeriksa  Ajun Komisaris Besar Polisi  YAN PARIGOSA.,S.Si., M.T. NRP. 75050943, Inspektur Polisi Satu DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm, NRP. 96041229 dan Inspektur Polisi Dua VADIA RAHMA ASMAHENDRA, S.Si. NRP. 98060937 dengan hasil kesimpulan pemeriksaan barang bukti BB 5294/2025/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61, BB 5295/2025/NNF positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 37, dan BB 5296/2025/NNF Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 61 dan Positif MDMA  yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 37. Nomor urut jenis narkotika yang dijelaskan berdasarkan Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No 07 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

   -----------Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya