Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2025/PN Bta PT Perkebunan Mitra Ogan H. Djan Faridz Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Perkebunan Mitra Ogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Djan Faridz
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  • Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan;
  • Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang sah dan benar menurut hukum;
  • Membatalkan Penetapan Sita Ekseskusi nomor: 5/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN.Bta Jo Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN Bta tanggal 16 Oktober 2025, tidak mempunyai kekuatan hukum;.
  • Mengangkat Sita Eksekusi berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor: 5/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN Bta jo Nomor: 3/Pdt.G/2024/PN Bta tanggal 13 November 2025;
  • Membebankan biaya perkara pada Terlawan.

 

SUBSIDIAIR

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak