Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Bta WISNU NANDA HUTAMA, S.H SAILAN NOVRA ROMADHON Bin PAUZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-34/L.6.13/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WISNU NANDA HUTAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAILAN NOVRA ROMADHON Bin PAUZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAILAN NOVRA ROMADHON Bin PAUZAN bersama-sama dengan Sdr. ALPIN (Telah diputus berdasarkan Putusan Nomor : 355/Pid.B/2024/PN Bta) Sdr. SHANDI (Sudah menyelesaikan Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B-2556/L.6.13/Eoh.2/09/2023), Sdr. YUDI (Telah diputus berdasarkan Putusan Nomor : 512/Pid.B/2024/Pn Bta), dan Sdr. RAFIK (Belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lokasi Persawahan Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ternak, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2023 sekira jam 14.00 WIB Anak Saksi JEEFSY pergi memancing bersama kawan-kawan Anak Saksi JEEFSY yang bernama Anak Saksi RAVLES, Anak Saksi GALIH, Sdr. DETRA. Anak Saksi JEEFSY dan kawan-kawan pergi memancing di anak sungai yang berada di Lokasi persawahan Desa Belandang yang berada tidak jauh dijembatan gantung Desa Pedataran. Sekira jam 15.00 WIB Anak Saksi JEEFSY melihat 4 (empat) orang laki-laki berjalan menuju kearah Anak Saksi JEEFSY yang sedang duduk di pondok. Seorang Laki-laki yang Anak Saksi JEEFSY tidak tahu namanya mendekati Anak Saksi JEEFSY sedangkan 3 (tiga) orang temannya menunggu tidak jauh dari Anak Saksi JEEFSY dan kawan-kawan. Seorang Laki-laki tersebut kemudian berbicara kepada Anak Saksi JEEFSY dan kawan-kawan “ kami bukan maling kambing ,ini ni kambing kance ninekku” (kami bukan mencuri kambing, ini kambing teman nenek saya), mendengar hal tersebut Anak Saksi JEEFSY dan kawan-kawan hanya diam saja. Kemudian kawan Anak Saksi JEEFSY yang bernama Sdr. ARMAN tampak ketakutan sehingga kawan Anak Saksi JEEFSY yang bernama Anak Saksi RAVLES berkata “takutan ngan MAN?” (kamu takut ya MAN?). Mendengar  Anak Saksi RAVLES berbicara demikian kemudian laki-laki tersebut berkata “diamlah kian ngan ni, gucoh kele, kukijal kijal kele” (diamlah saja kamu ini, saya pukul nanti saya injak injak nanti). Setelah itu laki-laki tersebut kemudian mendekati 3 (tiga) orang temannya lagi, laki-laki yang bernama Sdr. SANDI berkata “PILAH” (ayo) kepada Terdakwa dan Sdr. YUDI sambil berjalan menuju ke arah gerombolan Kambing yang sedang berada ditengah sawah. 3 (tiga) orang laki-laki tersebut bernama Terdakwa, Sdr. SANDI, Sdr. YUDI dan 1 (satu) orang laki-laki lainnya. Lebih kurang 20 Menit mengejar kambing mereka berhasil menangkap 2 (dua) ekor kambing yang langsung mereka ikat disemak semak, tetapi 1(satu) ekor kambing terlepas dan berhasil kabur. Setelah mengikat kambing tersebut mereka ber 4 (empat) kemudian pergi meninggalkan Anak Saksi JEEFSY dan kawan-kawan, karena takut Anak Saksi JEEFSY dan kawan-kawan kemudian juga pulang kerumah;
  • Bahwa pada sekira pukul 17.30 WIB kambing milik Saksi HELWANA yang berjumlah 17 (tujuh belas) ekor pulang ke kandang yang berada di belakang rumah milik Saksi HELWANA dan Saksi SAINAN menghitung dan mengecek kambing tersebut ternyata kurang satu dan kemudian Saksi SAINAN cari disekitaran desa Pedataran kec. Ulu Ogan tapi tidak ketemu kemudian pada jam sekira jam 18.15 WIB Saksi SAINAN melaporkan ke Saksi HELWANA dan Saksi BADRUL bahwa kambing miliknya telah hilang satu;
  • Bahwa Sekira jam 19.00 WIB Saksi SAINAN dan Saksi BADRUL bertemu Anak Saksi JEEFSY, Anak Saksi RAVLES, Anak Saksi GALIH, dan Sdr. DETRA sedang duduk di jembatan Gantung Desa Pedataran. Kemudian Saksi BADRUL berhenti hendak meminjam korek api kepada Anak Saksi JEFFSY. Saat itu Anak Saksi JEEFSY berkata “nak kemane mang? kinaklah seberang tu ade jeme maling kambing” (mau kemana mang? lihatlah diseberang itu, ada orang mencuri kambing) kemudian Saksi BADRUL jawab “nah jelah nian, aku nyakah kambing“ (bener Sekali, aku memang lagi mencari kambing) sambil langsung berjalan ke arah seberang sungai. Tidak lama berselang Saksi BADRUL kembali datang menemui ke 4 (empat) orang tersebut dan berkata “pelah jep kancei aku nyakah kambing tadi” (ayo jep temani aku mencari kambing tadi). Saksi SAINAN, Saksi BADRUL dan Anak Saksi JEEFSY menuju tempat kambing tersebut di ikat dan benar disana Saksi SAINAN menemukan ada 1 (satu) ekor kambing jantan dengan ciri-ciri yang sama dengan kambing milik Saksi HELWANA sudah terikat di sebuah pohon di dalam semak-semak yang berada di lokasi persawahan desa Belandang dekat dengan jembatan gantung Desa Pedataran. Kemudian Saksi SAINAN melepas ikatan kambing tersebut dan pada jam 19.15 WIB Saksi SAINAN membawa kambing ke rumah Saksi HELWANA atau kandang kambing yang ada di belakang rumah Saksi HELWANA, sesampainya di kandang kambing Saksi SAINAN menceritakan seluruh kejadian kepada Saksi HELWANA;
  • Bahwa Saksi HELWANA tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa dan ke 4 (empat) temannya untuk mengambil kambing milik Saksi HELWANA;
  • Bahwa atas Perbuatan Terdakwa dan ke 4 (empat) temannya Saksi HELWANA mengalami kerugian nilai atau harga kambing tersebut kalau dijual diperkirakan seharga Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya