Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Bta RONI GUNAWAN HOIMANI ALS ULMANI ALS CAUL ALS PAK JIKI BIN RAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RONI GUNAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIMANI ALS ULMANI ALS CAUL ALS PAK JIKI BIN RAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana " PENCURIAN Dan Atau PENCURIAN RINGAN

Sebagaimana dimaksud dalam Bunyi Pasal 362 dan atau 364 KUHPidana terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2023 sekira jam 16.00 wib pondok nepak nabang dusun III desa Belandang Kec. Ulu Ogan Kab. OKU, yang di duga kearas dilakukan oleh tersangka HOIMANI Als CAUL, Umur 30 Tahun, Lahir di Belandang, 23 Oktober 1993 Pekerjaan Petani, Alamat tempat tinggal Dusun II desa Belandang Kec. Ulu Ogan Kab.OKU, berawal dari laporan korban bahwa pada hari minggu tanggal 28 Mei 2023 mengawasi pondok milik korban sudah dibongkar orang dan atap pondok sudah tidak ada. Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa barang 19 keping atap seng yang terpasang dipondok korban dengan cara merusak gembok dan merusak atap pondok dengan kayu dan mengambilnya, dan barang berupa 8 keping papan durian yang diletakkan di pondok dr ZINARLI. Akibat kerugian kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).-

Pihak Dipublikasikan Ya