Petitum Permohonan |
Bahwa dengan pertimbangan fakta hukumnya tersebut, memohon pada Ketua Pengadilan Negeri Baturaja agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap TERMOHON sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP dan mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Baturaja cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara serta memutus perkara ini berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan pemeriksaan TERMOHON terhadap diri PEMOHON di tetapkan sebagai TERSANGKA adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Menyatakan sebagai Hukum atas SURAT LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/169 /XII /2021/SPKT/RES OKUS / POLDA SUMSEL tanggal 29 Desember 2021 , terhadap PEMOHON adalah tidak Sah.
- Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya
ATAU;
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |