Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Bta ANGGA WINIARDO PUTRA.,SH MAEXCEL JEXSEN BIN ADI CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1046/L.6.23/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Ia Terdakwa MAEXCEL JEXSEN BIN ADI CANDRA bersama-sama dengan saksi Rigo Agrira Agustiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16:55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan SMP Negeri 01 Penantian yang beralamat di Desa Penantian Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima),  perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16:30 WIB, terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Muara Payang Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan didatangi oleh saksi Rigo Agrira Agustiansyah, kemudian Terdakwa mengajak saksi tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu di Lapangan SMPN 01 Penantian yang beralamat di Desa Penantian Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan dengan berkata “Payo Kito Ngambek Sabu Di Kisam (ayo kita mengambil sabu di daerah Kisam)” yang kemudian dijawab oleh saksi Rigo Agrira Agustiansyah “Ayo”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Rigo Agrira Agustiansyah berangkat menggunakan jasa ojek untuk menuju Lapangan SMPN 01 Penantian dengan cara berbonceng tiga. Lalu sekira pukul 16:55 WIB Terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah sampai di tempat tujuan yakni Lapangan SMPN 01 Penantian.

Bahwa setelah sampai di tempat tujuan, Terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah langsung turun dari ojek dan langsung menemui DOMET (DPO) yang pada saat itu sudah menunggu di Lapangan SMPN 01 Penantian, kemudian Terdakwa mendekati DOMET (DPO) dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening yang dibalut dengan plastik warna hitam dari DOMET (DPO).

  • Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening yang dibalut dengan plastik warna hitam langsung memberikannya kepada saksi Rigo Agrira Agustiansyah dan Terdakwa kembali mendekati DOMET (DPO) untuk membicarakan terkait pembayaran narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram diperoleh terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah dengan cara membeli kepada DOMET (DPO) dengan harga sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan metode pembayaran berhutang dan akan dibayar apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual.

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama di atas, sekira pukul 17:00 WIB, terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota polisi dari Sat Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening yang dibalut dengan plastik warna hitam tergeletak di tanah/lapangan SMPN 01 Penantian yang berjarak sekira 1 (satu) meter dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:629/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa :
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T
  2. Andra Taufik Kurniawan, S.T., M.T
  3. Vadia Rahma Asmahendra, S.Si

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut dengan nomor BB 1035/2025/NNF.

Berkesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1035/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 1035/2025/NNF dengan berat netto sejumlah 5,269 g (lima koma dua ratus enam puluh sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 27.312300.2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian (Persero) Muaradua pada tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Taslim selaku pengelolah unit syariah PT. Pegadaian (Persero) Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 g (lima koma tujuh puluh enam) gram.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima), tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Ia Terdakwa MAEXCEL JEXSEN BIN ADI CANDRA bersama-sama dengan saksi Rigo Agrira Agustiansyah (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing) pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 17:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan SMP Negeri 01 Penantian yang beralamat di Desa Penantian Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan atau setidak-tidaknya tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, sekira pukul 10:30 WIB, saksi Herian Salim Winata, saksi Petris Hasbullah dan saksi Muhammad Gilang Pratama selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan. Menanggapi informasi tersebut para saksi dan rekan-rekan melakukan patroli ke-wilayah Muaradua Kisam tepatnya di depan SMPN 01 Penantian yang beralamat di Desa Penantian Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan. Pada saat saksi dan rekan-rekan tiba depan SMPN 01 Penantian sekira pukul 17:00 WIB, saksi melihat 3 (tiga) orang laki-laki yang mencurigakan dan langsung didekati oleh para saksi, namun 1 (satu) orang langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor, sedangkan dua orang lainnya yang mengaku bernama Maexcel Jexsen dan Rigo Agrira Agustiansyah langsung diamankan dan digeledah oleh para saksi.
  • Bahwa pada hari tanggal dan pukul yang sama di atas, pada saat dilakukan pengamanan dan pengeledahan kepada Terdakwa dan Rigo Agrira Agustiansyah telah ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening yang dibalut dengan plastik warna hitam yang tergeletak di atas tanah/lapangan SMPN 1 Penantian yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari terdakwa dan Rigo Agrira Agustiansyah.
  • Bahwa pada saat dilakukan introgasi oleh para saksi, Terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah telah mengakui bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yakni narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram dan 1 (satu) ball plastik klip bening yang dibalut dengan plastik warna hitam tersebut merupakan milik terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah yang mereka peroleh dari DOMET (DPO) dengan cara membeli akan tetapi metode pembayaran dengan cara berhutang dan akan dibayarkan apabila barang tersebut sudah habis/laku terjual. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:629/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa :
  1. Yan Parigosa, S.Si., M.T
  2. Andra Taufik Kurniawan, S.T., M.T
  3. Vadia Rahma Asmahendra, S.Si

Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 5,402 g (lima koma empat ratus dua) gram, Selanjutnya dalam berita acara disebut dengan nomor BB 1035/2025/NNF.

Berkesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1035/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti BB 1035/2025/NNF dengan berat netto sejumlah 5,269 g (lima koma dua ratus enam puluh sembilan) gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika Nomor: 27.312300.2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian (Persero) Muaradua pada tanggal 24 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Taslim selaku pengelolah unit syariah PT. Pegadaian (Persero) Muaradua telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 g (lima koma tujuh puluh enam) gram.
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golong I bukan tanaman yakni narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 g (lima koma tujuh puluh enam) gram karena terdakwa telah mengajak saksi Rigo Agrira Agustiansyah untuk mengambil narkotia jenis sabu di daerah Kisam dengan berkata “Payo Kito Ngambek Sabu Di Kisam (ayo kita mengambil sabu di daerah Kisam)” yang kemudian dijawab oleh saksi Rigo Agrira Agustiansyah “Ayo”. Serta Terdakwa juga mengetahui bahwa barang yang mereka terima dari DOMET (DPO) adalah narkotika jenis sabu yang seharusnya tidak ai kuasai, karena Terdakwa dan saksi Rigo Agrira Agustiansyah tanpa memiliki izin untuk menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, namun terdakwa tetap melakukannya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan ataupun ilmu pengetahuan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya